Laporkan Masalah

Keseimbangan Hak dan Kewajiban Para Pihak Dalam Format Bisnis Waralaba ( Studi Kasus Rumah Makan "Bumbu Desa" Cirebon )

TESSA ELYA ANDRIANA , Prof. Dr. Nindyo Pramono, S.H., M.S.

2016 | Tesis | S2 ILMU HUKUM JAKARTA

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mengkaji konstruksi hukum dari "Perjanjian Kerjasama Pendirian dan Pengelolaan Rumah Makan Bumbu Desa Cirebon", dengan mengetahui konstruksi suatu perjanjian maka, keseimbangan hak dan kewajiban para pihak dalam perjanjian kerjasama pendirian dan pengelolaan rumah makan Bumbu Desa Cirebon tersebut dapat di gali lebih dalam, apakah sudah sesuai dengan tata peraturan dan asas- asas hukum yang berlaku atau masih terdapat pelanggaran?. Penelitian ini bersifat yuridis normatif, untuk menemukan perbedaan antara aspek normatif yang seharusnya dengan yang terjadi dalam praktek. Data sekunder dikumpulkan dengan cara studi kepustakaan. Data primer dikumpulkan dengan cara wawancara, serta penelitian lapangan, kemudian diolah, dianalisis secara kualitatif dan hasilnya disajikan secara deskriptif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa konstruksi hukum yang digunakan dalam "Akta Perjanjian Kerjasama Bumbu Desa" adalah konstruksi hukum yang berbentuk perjanjian waralaba, hanya saja penamaannya mengunakan nama perjanjian kerjasama. Selain itu, terdapat ketidakseimbangan pengaturan hak dan kewajiban dalam Akta Perjanjian Kerjasama Bumbu Desa, terkait pengaturan tentang pembagian keuntungan antara Pihak Pertama yang diuntungkan, dan Pihak Kedua yang dirugikan. Hal ini menyimpangi asas kepatutan dan keseimbangan. Penelitian ini merekomendasikan perlunya perbaikan pengaturan tentang hak dan kewajiban para pihak dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 tentang Waralaba, melalui pengaturan yang lebih spesifik terkait pembagian keuntungan, dan batasan bentuk campur tangan pewaralaba, agar mampu melindungi seluruh kepentingan para pihak, terutama terwaralaba yang cenderung memiliki posisi yang lebih lemah. Selain itu, perlunya perbaikan pengaturan terhadap Perjanjian Kerjasama Pendirian dan Pengelolaan Bumbu Desa, setidaknya berkaitan dengan judul, hak, serta kewajiban para pihak.

The study is aimed to know and research legal construction of "Cooperation Agreement on Bumbu Desa Cirebon Restaurant", by knowing the construction of agreement, balance between the right and obligation of the parties in the cooperation agreement of Bumbu Desa Cirebon establishment and management can be explored deeper, whether it has been in accordance with the prevailing rules and legal principles or not, or there is any violation?. The study is normative juridical, in order to find the differences between the proper normative aspects and the real ones practiced in our common life. Second data were collected by means of library research. Primary data were collected by means of interview, and field study, then were processed, analyzed qualitatively and the results are presented descriptively. These study results show that the legal construction used in the "Deed of Bumbu Desa Cooperation Agreement" is legal construction in form of franchise agreement, but they named it as a cooperation agreement. Besides, there is an unbalance on rights and obligation management in the Deed of Bumbu Desa Cooperation Agreement, relating to the regulation on profit shares between the First Party that gets benefit and the Second Party that is harmed, it deviates from proper and balance principles. This study recommends the necessity of improvements on rights and obligation regulation on the parties in the Governmental Regulation Number 42 of 2007 on Franchise, through more specific regulation relating to profit shares, and limitations on the franchisor’s involvement, in order that it can protect the parties’ interests, primarily franchisee that tends to have weaker position. Besides, it is necessary to improve the regulation on the Cooperation Agreement of Bumbu Desa Establishment and Management, at least relating to the title, rights and obligations of the parties.

Kata Kunci : perjanjian, waralaba, hak dan kewajiban, pewaralaba, terwaralaba,

  1. S2-2016-358426-abstract.pdf  
  2. S2-2016-358426-bibliography.pdf  
  3. S2-2016-358426-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2016-358426-title.pdf