TANGGUNG JAWAB HUKUM AGEN LAYANAN KEUANGAN TANPA KANTOR DALAM MENYEDIAKAN LAYANAN PERBANKAN DI BANK TABUNGAN PENSIUNAN NASIONAL KANTOR CABANG YOGYAKARTA
NOVITASARI TRI HARYANTI, Veri Antoni, S.H., M.Hum
2016 | Skripsi | S1 ILMU HUKUMLayanan Keuangan Tanpa Kantor diharapkan dapat memperluas jangkauan layanan keuangan yang dilakukan oleh Bank. Aktifitas dalam bidang perbankan dapat dilakukan tidak hanya melalui kantor fisik bank namun dengan jasa pihak ketiga (Agen). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah pembukaan rekening calon nasabah Layanan Keuangan Tanpa Kantor tanpa pertemuan langsung dengan Bank melanggar prinsip mengenal nasabah serta untuk mengetahui tanggung jawab hukum Agen Layanan Keuangan Tanpa Kantor Bank Tabungan Pensiunan Nasional (BTPN) Kantor Cabang Yogyakarta yang dalam pelaksanaan tugas sebagai Agen dilakukan pihak lain. Metode Penelitian yang digunakan adalah normatif-empiris dengan menggunakan data primer dan sekunder. Data primer diperoleh dari hasil wawancara dengan narasumber dan responden, sedangkan data sekunder diperoleh dari penelitian kepustakaan dengan sumber hukum primer, sekunder dan tersier. Hasil penelitian menunjukan bahwa tidak adanya pertemuan langsung antara Bank dan calon nasabah tidak melanggar prinsip mengenal nasabah. Hal ini dikarenakan Agen merupakan pihak yang menjadi perwakilan dari Bank. Untuk menjadi Agen harus memenuhi persyaratan yang ditentukan Bank Penyelenggara. Dalam melaksanakan prosedur Customer Due Diligence, Agen dapat melakukan Customer Due Diligence lebih sederhana karena Layanan Keuangan Tanpa Kantor merupakan salah satu dari program Strategi Nasional Keuangan Inklusif dan hanya melayani transaksi dalam jumlah kecil. Kemudian tanggung jawab hukum Agen kepada Bank berkaitan dengan pelaksanaan Customer Due Diligence yang dilakukan pihak lain dan kewajiban dalam perjanjian kerjasama penunjukkan Agen. Sedangkan tanggung jawab hukum Agen terhadap nasabah apabila tindakan mengalihkan, menguasakan dan memindahtangankan tugas sebagai Agen dilakukan tanpa persetujuan tertulis dari Bank
Financial Service Without Banking Offices is expected to expand financial service of banking. Banking activities is provided not only by branch office but also by Agent. This research aims to determine if the opening of applicant customer account without direct meeting with Bank violated the principle of know your customer and to determine the liability of Agent Financial Service Without Banking Offices which its execution of duty as an agent is done by another party. The research methods used in this research is normative-empirical using primary and secondary data. The primary data is obtained from interview with interviewees and respondent, while the secondary data is obtained from the research literature with primary, secondary and tertiary. The result shows that the absence of a direct meeting between Bank and the applicant customer does not violate the principle of know your customer as agent is the representative of Bank. Agent can use Customer Due Diligence more simply because it is one of the National Strategy of Financial Inclusion and serves small amount transaction. Then the liability of agent to the Bank which relates to the implementation of the Customer Due Diligence is carried out by other parties and the obligations in the agreement. While the liability of agent to the Customer is done when agent shifts, authorizes and displace its duty as an agent without the written consent to Bank
Kata Kunci : Tanggung Jawab Hukum, Agen, Layanan Keuangan Tanpa Kantor, Perbankan