Kontestasi Kepentingan dalam Kebijakan Pengendalian Hotel Baru di Kota Yogyakarta (Peraturan Walikota Nomor 77 Tahun 2013
FEBRIANTI, Dr. Agus Heruanto Hadna, M.Si
2016 | Tesis | S2 Manajemen dan Kebijakan PublikPenelitian ini membahas tentang kontestasi kepentingan yang terjadi dalam penerapan kebijakan pengendalian hotel baru di Kota Yogyakarta melalui Peraturan Walikota nomor 77 tahun 2013. Peraturan tersebut dikeluarkan untuk mengatasi pertambahan hotel yang kian marak di Kota Yogyakarta, sehingga menyebabkan terjadinya "perang tarif" antar hotel, okupansi yang rendah yakni dibawah 50%, degradasi lingkungan hingga kemacetan. Argumen pokok dari penelitian ini adalah adanya kontestasi kepentingan mempengaruhi keefektifan dari penerapan Peraturan Walikota nomor 77 tahun 2013. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dampak negatif dari perhotelan, implementasi, dan kontestasi kepentingan yang terjadi antar stakeholder dalam penerapan kebijakan pengendalian hotel baru di Kota Yogyakarta. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif yang mana pengumpulan datanya menggunakan teknik observasi, wawancara, FGD, dan telaah dokumen. Hasil penelitian ini yang menganalisa kepentingan serta pengaruh antar stakeholder menggunakan kerangka Mendelow menunjukkan bahwa kontestasi kepentingan yang terjadi antara stakeholder kunci yakni Sri Sultan Hamengku Buwono X, Walikota Yogyakarta 2012-2016, dan PHRI DIY membuat penerapan Peraturan Walikota nomor 77 tahun 2013 tidak efektif. Namun ketidakefektifan tersebut disebabkan oleh tidak berkomitmennya pihak Pemerintah Kota Yogyakarta dalam mencapai tujuan utama dari peraturan tersebut, yaitu optimalisasi okupansi dari hotel yang telah ada dan pembatasan penambahan hotel di kawasan ring I. Hal ini karena bukannya mengendalikan pertambahan hotel baru, tetapi Dinas Perizinan Kota Yogyakarta bahkan menambah jumlah hotel dengan menerbitkan IMB untuk 84 hotel baru dari total 131 pemohon IMB hotel yang masuk hingga bulan April 2016. Bahkan pertambahan hotel tersebut naik hampir tiga kali lipat dari sebelum berlakunya kebijakan tersebut. Melalui penelitian ini disarankan bagi Pemerintah Kota Yogyakarta agar memperpanjang kebijakan pengendalian hotel baru di Kota Yogyakarta yang berfokus pada tujuan yang ingin dicapai. Karena akibat penerapan Peraturan Walikota nomor 77 tahun 2013 yang tidak efektif di tahun 2014-2016 sepertinya akan memberi dampak negatif yang lebih besar dibanding tahun-tahun sebelumnya; berupa peningkatan konflik sosial, degradasi lingkungan, hingga persaingan bisnis yang tidak sehat dan menyebabkan semakin rendahnya okupansi perhotelan; berarti penerimaan pajak hotel dan restoran juga tidak optimal.
This study discusses the contestation of interest that occur in the policy implementation to control new hotels in the city of Yogyakarta through Peraturan Walikota nomor 77 tahun 2013. The regulation was issued to cope with the increasingly widespread accretion hotel in the city of Yogyakarta, thus causing the "price war" between the hotels which make occupancy of hotel below 50%, environmental degradation until congestion. Key argument of this study is the contestation of interests affect the effectiveness of the application of Peraturan Walikota nomor 77 tahun 2013. The purpose of this study was to determine the negative impact of the hospitality, implementation, and contestation that occurs between the interests of stakeholders in the policy implementation to control new hotels in the city of Yogyakarta. This study is a qualitative research which using data collection by observation, interviews, focus group discussions, and review documents. The results of this study were to analyze the importance and influence among stakeholders using Mendelow framework that indicates the contestation of interest which occur between the key stakeholders of Sri Sultan HB X, the Mayor of Yogyakarta 2012-2016, and PHRI DIY make implementation of Peraturan Walikota nomor 77 tahun 2013 was not effective. But the ineffectiveness caused by there isno commitment from the Yogyakarta government in achieving the main objectives of the regulation, which are the optimization of occupancy of existing hotels and the additional restrictions in the ring region I. This is because instead of controlling the increase of new hotels, but the Licensing Agency of Yogyakarta even increase the number of hotel by issuing a permit for 84 new hotels of a total of 131 applicants that entered the proposal until April 2016. Even the hotel accretion increased almost threefold from before the enforcement of the policy. Through this study suggested the Yogyakarta government to extend the policy that controlling the new hotel in the city of Yogyakarta, which focuses on the objectives to be achieved. Because of the application of Peraturan Walikota nomor 77 tahun 2013 which was not effective in the years 2014 to 2016, and rather than to be positiveit is likely to give a greater negative impact than in previous years; by increasing social conflicts, environmental degradation, increasin unhealthy business competition and lead to increasingly lower occupancy hotel sector; means the hotel and restaurant tax receipts are also not optimal.
Kata Kunci : Stakeholder, Kerangka Mendelow, dan Kontestasi Kepentingan