POLICY TRANSFER ANALYSIS IN THE WHISTLE-BLOWER PROTECTION IN INDONESIA
HANIK INAYATUR R, Prof. Adrian Kay
2016 | Tesis | S2 Ekonomika PembangunanMakalah ini membahas mengenai pentingnya perlindungan whistle-blower di Indonesia dan kesenjangan antara legislasi perlindungan whistle-blower pada "praktik terbaik" internasional dan legislasi di Indonesia. Pengalaman buruk yang dialami oleh whistle-blower menunjukkan pentingnya kerangka hukum yang memadai untuk memberikan perlindungan yang cukup kepada whistle-blower mengingat pentingnya peran mereka dalam mengungkap tindakan ilegal pada sebuah organisasi. Indonesia bisa belajar dari dalam maupun luar negeri dalam membangun kebijakan terkait perlindungan whistle-blower. Makalah ini mengidentifikasi elemen-elemen penting yang ada di dalam legislasi pada "praktik terbaik" internasional. Praktik terbaik ini dijadikan acuan dalam menganalisis legislasi perlindungan whistle-blower di Indonesia. Makalah ini menganalisis kesenjangan antara legislasi pada praktik terbaik internasional dan legislasi di Indonesia dengan menggunakan Policy Transfer Model dari Dolowitz and Marsh. Kesenjangan ini terjadi karena incomplete transfer di dalam proses transfer kebijkan. Incomplete transfer disebabkan transfer bersifat sukarela (voluntary) dan pelaku yang terlibat dalam penyusunan kebijakan sebagian besar dari pemerintah.
This paper discusses the significance of whistle-blower protection in Indonesia and the gaps between the whistle-blower protection legislation in the international "best practices" and the legislation in Indonesia. Negative consequences experienced by the whistle-blowers demonstrate that an adequate legal framework is vital to provide protection to the whistle-blowers as their roles in uncovering wrongdoings are crucial. Indonesia can draw lessons in developing policy regarding the protection of whistle-blowers from elsewhere, national or international. This paper identifies the essential elements of the international "best practices" on the whistle-blower protection legislation. These "best practices" are used as benchmarks for comparison with Indonesian legislation on whistle-blower protection. This paper analyses the gaps between the international "best practices" on the whistle-blower protection legislation and the Indonesian legislation using policy transfer analysis of Dolowitz and Marsh. The gaps could be associated with incomplete transfer in the process of policy transfer as the policy transfer is voluntary and the actors involved in the transfer are mostly from the government.
Kata Kunci : policy transfer, Dolowitz and Marsh Model, perlindungan whistle-blower, "praktik terbaik"