PROSEDUR PEMBUATAN AKTA PERJANJIAN PERPANJANGAN SEWA MENYEWA TANAH DAN BANGUNAN CV. TOGAMAS YOGYAKARTA
ANDI ANJAR SARI, Murti Pramuwardhani Dewi S.H., M.Hum.2
2016 | Tugas Akhir | D3 HUKUM (PARA LEGAL) SVIntisari Laporan Praktik Kerja Lapangan ini disusun sebagai salah satu syarat kelulusan yang harus dipenuhi oleh mahasiswa program Diploma 3 Hukum Sekolah Vokasi Universitas Gadjah Mada. Pada penyusunan Laporan Praktik Kerja Lapangan ini didasarkan dengan bahan/data yang diperoleh selama kegiatan praktik kerja lapangan di Kantor Notaris & PPAT Nurhadi Darussalam, S.H., M.Hum. dengan menggunakan sistematika penulisan sebagaimana yang telah diatur pada buku paduan praktik kerja lapangan. Pada pelaksanaan kegiatan praktik kerja lapangan di Kantor Notaris & PPAT Nurhadi Darussalam, S.H., M.Hum. penulis diberikan tugas untuk membantu membuat akta perjanjian perpanjangan sewa menyewa tanah dan bangunan antara CV. Togamas Yogyakarta selaku pihak penyewa dengan Tuan Vairus Soerani selaku pemilik tanah dan bangunan yang disewakan. Untuk melindungi hak dan kewajiban para pihak sepakat untuk menuangkan perjanjian sewa menyewa tersebut dalam bentuk akta otentik yang dibuat oleh Notaris agar dapat digunakan sebagai alat bukti yang sempurna apabila terjadi permasalahan hukum di kemudian hari. Akta perjanjian perpanjangan sewa menyewa antara CV. Togamas Yogyakarta dengan Tuan Vairus Soerani tersebut terdiri dari 3 (tiga) bagian yaitu bagian awal akta yang berisi mengenai uraian mengenai identitas dan kedudukan para pihak dalam perjanjian, bagian isi akta yang memuat hal-hal yang diperjanjikan oleh para pihak yang mengatur mengenai hak dan kewajiban yang harus di penuhi oleh para pihak, serta bagian penutup akta yang berisi mengenai uraian kewajiban Notaris untuk membacakan akta tersebut dihadapan para pihak dan saksi-saksi. Akta perjanjian perpanjangan sewa menyewa tersebut telah dibuat sesuai dengan ketentuan akta otentik yang diatur dalam Pasal 43 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris Jo. Undang-undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sehingga telah memenuhi syarat-syarat akta otentik sebagai alat pembuktian yang sempurna.
Abstract Field Work Practice report is structured as a graduation requirement that should be done by college student enrolled in the Vocational School Diploma 3 Law Gadjah Mada University. In the preparation of the Report of Field Work Practice is based with the material/data obtained during field work practical activities in the Office of Notary and PPAT Nurhadi Darussalam, SH, M. Hum. using systematic writing as elaborated in the book alloys job training. On the implementation of job training in Notary Office & PPAT Nurhadi Darussalam, SH, M. Hum. the author was given the task of helping a act contract renewal lease of land and buildings between CV. Togamas Yogyakarta as the tenant with Mr. Vairus Soerani as owners of land and buildings are leased. To protect the rights and obligations of the parties agreed to pour the lease agreement is in the form of an authentic deed of Notary to be used as evidence that a perfect case of legal problems in the future. Act of lease extension contract between CV. Togamas Yogyakarta with Mr. Vairus Soerani consists of three (3) parts, the beginning of the act which contains the description of the identity and position of the parties in the contract, part of the contents of the act containing the things agreed upon by the parties to govern the rights and obligations that must be fulfilled by the parties, as well as the concluding part of the act which contains a description of the Notary obligation to read the act in front of the parties and witnesses. Act of lease extension contract has been made in accordance with the provisions of authentic act stipulated in Article 43 of Law No. 30 of 2004 concerning Notary Jo. Law No. 2 of 2012 on the Amendment of Act No. 30 of 2004 concerning Notary so it has fulfilled the terms of authentic act as proof perfect.
Kata Kunci : Perjanjian, sewa menyewa