Laporkan Masalah

TINJAUAN PERLINDUNGAN TERHADAP AGUNAN HAK TANGGUNGAN, ANALISIS SENGKETA KREDIT BERMASALAH AKIBAT PENYALAHGUNAAN FASILITAS KREDIT DAN MARK-UP NILAI JAMINAN ANTARA PT. BANK X SELAKU KREDITUR DAN PT. LK SELAKU DEBITUR

LAKSANA NARENDRA P, Hartono Hadisoeprapto, S.H.

2016 | Skripsi | S1 ILMU HUKUM

Agunan merupakan instrumen yang digunakan oleh bank dalam hal menanggulangi resiko yang diterimanya ketika melasanakan transaksi kredit dengan debitur. Kredit adalah penyediaan dana yang diberikan oleh kreditur kepada pihak lain yang dimana pihak lain tersebut wajib mengembalikan hutangnya tersebut dalam jangka waktu tertentu dan disertai dengan imbalan. Kredit macet adalah keadaan dimana debitur tidak dapat memenuhi kewajibannya. Dalam penulisan hukum penulis mengkaji bebarapa aspek hukum yang berkaitan dengan hukuk penjaminan dan hukum perbankan di Indonesia serta penerapannya. Penulisan hukum ini menggunakan metode normatif-empiris yakni dengan mengggunakan studi pustaka dan penelitian lapangan untuk menjawab rumusan masalah terkait hal ini. Penulis juga melakukan wawancara dengan beberapa responden yang terlibat langsung dengan objek penelitian. Didalam Perkara antara PT. Bank X selaku kreditur dengan PT. LK selaku debitur, penggugat PT. LK meminta agar seluruh objek agunan yang telah diberikannya kepada PT. Bank X pada saat kredit macet dikembalikanseluruhnya. Dasar dari gugatan tersebut yaitu pada saat pelaksanaan transaksi kredit telah terjadi persengkongkolan melawan hukum antara GK selaku pegawai PT. Bank X dengan TSY selaku Direktur Utama PT. LK. Didalam pelaksanaan transaksi kredit ternyata adanya perbuatan mark-up nilai jaminan yang dilakukan oleh pihak debitur, dan juga penggunaan fasilitas kredit oleh debitur yang tidak sesuai dengan peruntukan kredit dalam perjanjian kredit. Penelitian ini bertujuan ingin mengetahui bagaimana bentuk perlindungan yang dapat dilakukan pihak kreditur atau bank dalam hal melindungi agunan yang dimilikinya akibat kredit macet.

Collateral is an intrument that is used by a bank to secure the risk in giving credits to debtor. Credit is an activity to provide fund for a foreign party by a creditor, that gives the foreign party an obligation to return the loan they get in a certain time including rewards.In this legal research the researcher reviewed all legal aspects surrounding Indonesia Banking Law. This legal research is a juridical-empirical research by the use of library research and field research to answer the legal problems. The authot also conducted interview with several respondents who are directly involved to the research objects. In the dispute between PT. Bank as the creditor and PT. LK as the debtor, the plaintiff PT. LK demands all the collateral that the plaintiff had be given to the defendant must be returned. The basis of the lawsuit is that in the process of credit transaction there is a evil conspiracy between GK an employee of PT. Bank X and TSY the head of director PT. LK. In the credit transaction process there is a collateral mark up and the misuse of credit involved, both done by the debtor. This basis of this research is to know how banks can protect their collateral that they received by law because of a non performing loan.

Kata Kunci : Agunan, hak tanggungan

  1. S1-2016-334114-abstract.pdf  
  2. S1-2016-334114-bibliography.pdf  
  3. S1-2016-334114-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2016-334114-title.pdf