Laporkan Masalah

WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN PENYIARAN IKLAN DI RADIO RETJO BUNTUNG YOGYAKARTA

RORO DEWI NUSANTARI, R.A. Antari Inaka Turingsih, S.H., M.Hum.; Sai’da Rusdiana, S.H., LL.M

2016 | Skripsi | S1 ILMU HUKUM

Penelitian hukum ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis bentuk-bentuk wanprestasi dalam perjanjian penyiaran iklan di Radio Retjo Buntung Yogyakarta. Serta mengetahui dan menganalisis upaya penyelesaian wanprestasi dalam perjanjian penyiaran iklan di Radio Retjo Buntung Yogyakarta. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian hukum ini adalah bersifat normatif dan empiris. Penelitian ini dilakukan dengan cara meneliti secara langsung permasalahan yang ada dilokasi penelitian dengan penelitian lapangan untuk mendapatkan data primer. Selain itu untuk melengkapi data tersebut juga dilakukan penelitian kepustakaan untuk memperoleh data sakunder. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa bentuk-bentuk wanprestasi yang dilakukan oleh biro iklan dalam pelaksanaan perjanjian penyiaran iklan di radio Retjo Buntung yaitu melakukan apa yang dijanjikannya, tetapi tidak sebagaimana yang dijanjikan dan melakukan apa yang dijanjikannya tetapi terlambat. Upaya penyelesaian wanprestasi dalam perjanjian penyiaran iklan di radio Retjo Buntung selama ini diselesaikan dengan musyawarah mufakat secara kekeluargaan dan belum ada yang diselesaikan melalui jalur hukum atau litigasi.

This law research has purpose to know and analyse the forms of tort in agreement of advertisement broadcasting in Radio Retjo Buntung Yogyakarta. And to know and analyse the settlement efforts of tort in agreement of advertisement broadcasting in Radio Retjo Buntung Yogyakarta. The method of this research are normative and empirical. It done by observe directly the proplem in the research location using field research to get primary data, moreover to complete the data, it done by library research to get secondary data. Based on the result of research, it can be known that the forms of tort that done by advertising agency in implementation advertisement broadcasting agreement in Radio Retjo Buntung is do what the promise is, but unlike with what if the promise is and do it late. The settlement effort of tort in advertisement broadcasting agreement in Radio Retjo Buntung is done with discussion amicably and no one has been resolved through law or litigation.

Kata Kunci : Wanprestasi, Perjanjian, Penyiaran Iklan

  1. S1-2016-374081-abstract.pdf  
  2. S1-2016-374081-bibliography.pdf  
  3. S1-2016-374081-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2016-374081-title.pdf