Laporkan Masalah

Hak Kebendaan dan Pelindungan Hak Cipta Karya Seni Digital Berbasis Non-Fungible Token (NFT) Ditinjau Berdasarkan Hukum Indonesia

MUSTIKA S W, Dr. Hariyanto, S.H., M.Kn.

2023 | Skripsi | S1 HUKUM

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kedudukan hukum karya seni digital berbasis Non-Fungible Token dalam konteks hak kebendaan dalam hukum Indonesia dalam kaitannya dengan hak kebendaan yang diperoleh seorang subjek hukum atas objek tersebut. Selain itu, penelitian ini juga bertujuan untuk mengetahui mekanisme pelindungan hak cipta atas suatu karya seni digital berbasis Non-Fungible Token di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah normatif disertai wawancara yang meliputi studi kepustakaan yang kemudian dianalisis menggunakan instrumen hukum yang relevan, buku, jurnal, hasil seminar, serta dikombinasikan dengan studi lapangan berupa wawancara dengan narasumber dari instansi terkait serta akademisi yang ahli dalam teknologi blockchain. Setelah mendapatkan materi dari studi kepustakaan dan hasil studi lapangan, maka akan dianalisis mengenai permasalahan yang bersangkutan. Terhadap hasil penelitian dan pembahasan dalam Penulisan Hukum ini, diperoleh dua kesimpulan. Pertama, karya seni digital berbasis Non-Fungible Token dalam konteks hak kebendaan dapat dilekati oleh hak milik (eigendom) dan hak cipta. Sebagai objek hak milik, karya seni digital berbasis NFT pun dimungkinkan adanya pembatasan sebagaimana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Selanjutnya, Non-Fungible Token itu sendiri tidak dapat dilekati dan/atau dilindungi oleh hak cipta namun karya seni yang terlampir di dalamnya dapat dilindungi oleh hak cipta. Kedua, karya seni digital berbasis NFT termasuk ke dalam jenis objek pelindungan hak cipta sehingga dengan demikian pencipta dari karya seni berbasis NFT mempunyai hak eksklusif atas karya seni digital berbasis NFT tersebut dan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

This legal research aims to understand the legal position of Non-Fungible Token-based digital artwork in the context of material rights in Indonesian law concerning what a legal subject on the object obtains property rights. In addition, this study also aims to determine copyright protection mechanism for Non-Fungible Token-based digital artwork in Indonesia. The methodology of legal research that is used in this legal research is normative with interview, which includes a literature study that is then analyzed using relevant legal instruments, books, journals, seminar results, and combined with field studies in the form of interviews with resource persons from the related institutions and academics, who are experts in the blockchain technology. After getting the material from the literature study and the field study results, it will be analyzed regarding the problem in question. The analysis of this legal research has obtained two conclusions. First, Non-Fungible Tokens-based digital artwork in a material context can be attached to eigendom and copyright. As an object of property rights, it is also possible for NFT-based digital artworks to be subject to restrictions as stated in the Civil Code. Furthermore, the NFT itself cannot be affixed and/or protected by copyright but the artwork attached to it may be protected by copyright. Second, NFT-based digital artworks are included in the type of object of copyright protection so that the creators of NFT-based artworks have exclusive rights to the NFT-based digital artwork and are protected by Indonesian Law Number 28 of 2014 regarding Copyright.

Kata Kunci : Hak Kebendaan, Non-Fungible Token, Karya Seni Digital, Pelindungan Hak Cipta

  1. S1-2023-429810-abstract.pdf  
  2. S1-2023-429810-bibliography.pdf  
  3. S1-2023-429810-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2023-429810-title.pdf