Laporkan Masalah

Kerja Layak pada Barista Coffee Shop di Kota Tegal

NIDHA UL KHASANAH, Danang Arif Darmawan, S.Sos., M.Si.

2022 | Skripsi | S1 PEMBANGUNAN SOSIAL DAN KESEJAHTERAAN

Dalam mewujudkan kesejahteraan pada pekerja dibutuhkan kondisi kerja yang layak atas pekerjaaan yang dilakukannya. Penelitian ini mengangkat topik kerja layak tepatnya kerja layak pada barista coffee shop yang ada di Kota Tegal. Keberadaan coffee shop yang semakin meningkat jumlahnya beriringan dengan barista sebagai profesi yang sangat berperan dalam operasional coffee shop. Profesi yang banyak diidentikan dengan anak muda ini, membutuhkan kemampuan dan keterampilan terkait meracik kopi dan tugas lain yang melingkupinya. Penelitian ini berupaya untuk menggambarkan kondisi kerja layak pada barista coffee shop di Kota Tegal. Pendekatan kualitatif dengan analisis deskriptif menjadi metode yang digunakan dalam penelitian ini. Berdasarkan topik, tujuan, hingga informan terkait, metode ini tepat digunakan karena sesuai dengan aspek-aspek dalam penelitian dan mampu menciptakan ulasan hasil penelitian yang lebih mendalam. Penelitian ini menggunakan konsep kerja layak yang dikeluarkan oleh ILO (International Labor Organization) sebagai pisau analisis, di mana terdapat empat pilar yaitu ketenagakerjaan, hak tenaga kerja, jaminan sosial, dan dialog sosial. Proses penelitian ini membawa pada hasil mengenai profesi barista coffee shop Kota Tegal yang belum sepenuhnya layak atas pekerjannya. Pada pilar ketenagakerjaan, kesempatan kerja yang ada masih menyisakan bias yang mengarah pada diskriminasi. Remunerasi yang diterima tidak layak baik berdasarkan ketentuan minimum upah maupun dari perspektif informan. Kondisi kerja bagi barista memperlihatkan tugas berlapis yang menuntut pengetahuan dan kemampuan dari barista. Masih berkaitan dengan ketenagakerjaan, jam kerja bagi barista melebihi dari ketentuan jam kerja yang berlaku. Kemudian terkait hak tenaga kerja, tidak ditemukan kerja paksa, pekerja anak, serta praktik diskriminasi berbasis gender dan SARA. Namun hak untuk libur dan cuti belum terstruktur dengan baik dan tidak sesuai aturan yang berlaku. Barista dalam penelitian ini tidak mendapatkan bentuk perlindungan sosial. Kemudian pada pilar dialog sosial masih sebatas interaksi bersifat top down, di mana diskusi tersebut berlangsung dengan permasalahan profit coffee shop. Barista dalam penelitian ini memiliki kebebasan untuk berasosiasi walaupun sebagian besar dari barista di penelitian ini memilih untuk tidak mengikutinya. Sehingga disimpulkan ada bentuk praktik kerja layak pada barista coffee shop di Kota Tegal namun belum berjalan maksimal. Masih banyak lubang akan ketidakhadiran kerja layak pada pekerjaan mereka.

In realizing the welfare of workers, decent working conditions are needed for their work. This study raises the topic of decent work, precisely decent work at the coffee shop in Tegal City. A large number of coffee shops only affects the increasing number of baristas. Barista is a very important profession in coffee shop operations. This profession, usually carried out by young people, must have the ability to make good coffee. Baristas must also have skills related to their duties beyond just making coffee. This study uses a qualitative method with a descriptive analysis approach. This method is following the topics, objectives, and informants in this study. This method can provide interpretations that are not limited to statistics. The result of this study is that the baristas have not fully gotten a decent job. In the employment pillar, there is still a discrimination bias in employment opportunities. The remuneration received by the barista is still below the applicable minimum wage and according to informants, the remuneration is not feasible. The job duties assigned to the barista exceed the requirements and require the barista to have certain abilities and knowledge. The working hours given to the barista exceed the limits of the applicable regulations. No child labor, forced labor practices, and racial discrimination were found. but the right of the barista as a worker for paid holidays and leave does not yet have good regulations. Employers are still conducting a top-down social dialogue regarding sales at the coffee shop. The baristas in this study have the freedom to join communities, associations, and the like. However, most of the baristas in this study did not follow the association. This study concludes that the barista at the coffee shop in Tegal has not fully worked properly. There are still many practices that show that work is not feasible.

Kata Kunci : kerja layak, barista, coffee shop

  1. S1-2022-430797-abstract.pdf  
  2. S1-2022-430797-bibliography.pdf  
  3. S1-2022-430797-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2022-430797-title.pdf