Laporkan Masalah

PELINDUNGAN HAK PENCIPTA ATAS TINDAKAN PLAGIARISME PADA PROSES MINTING KARYA SENI DIGITAL MENJADI NON-FUNGIBLE TOKEN DI MARKEPTLACE BALIOLA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA

BERNESSA CLARISSA R, Dr. Hariyanto, S.H., M.Kn.

2022 | Skripsi | S1 HUKUM

Penelitian ini membahas tentang pelindungan hukum yang diberikan kepada pencipta karya seni digital atas tindakan plagiarisme pada proses minting NFT di Marketplace Baliola. Penelitian bertujuan untuk menganalisis dan mengkaji pelanggaran hak cipta berupa tindakan plagiarisme pada proses minting NFT serta upaya perlindungan hukum atas hak pencipta yang dilaksanakan oleh Baliola. Penelitian ini menggunakan metode normatif-empiris dengan studi pustaka dan wawancara dengan narasumber. Penelitian kepustakaan dilakukan dengan menggunakan berbagai sumber termasuk tetapi tidak terbatas pada peraturan perundang-undangan, buku serta jurnal yang berkaitan. Wawancara narasumber dilakukan kepada Partner di K&K Advocates dan Pendiri Indonesian Legal Study for Crypto Asset and Blockchain. Data yang telah diperoleh lalu diproses dalam penelitian ini menjadi pendekatan kualitatif dengan menggali sumber yang ada dan menganalisis data-data yang diperoleh. Hasil penelitian melalui pembahasan yang ada menunjukkan bahwa tindakan plagiarisme pada proses minting NFT termasuk sebagai pelanggaran hak cipta. Secara spesifik, hak moral pemegang hak cipta untuk tetap dicantumkan namanya serta hak ekonomi pemegang hak cipta berupa hak penggandaan, hak komunikasi, dan/atau hak distribusi telah dilanggar. Untuk mencegah terjadinya tindakan demikian, Baliola telah menerapkan artist validation dan artwork verification sebagai upaya preventif serta mekanisme notice and take down sebagai upaya represif manakala di kemudian hari terjadi plagiarisme dan minting NFT yang dilakukan oleh pihak yang bukan merupakan pencipta ataupun tanpa seizin pencipta.

This study discusses the legal protection given to digital art creators for plagiarism act in the NFT minting process on the Baliola Marketplace. This study aims to analyze and examine copyright infringement in the form of plagiarism in the NFT minting process as well as protection efforts taken by Baliola. This study uses a normative empirical method with literature studies and interviews with resource persons. Literature research is carried out using various sources including but not limited to the law and regulations, related books and journals. Interviews were conducted to Partner at K&K Advocates and Founder of the Indonesian Legal Study for Crypto Asset and Blockchain. The data that has been obtained is then processed into a qualitative approach by exploring existing sources and analyzing the data obtained. The results of the research through the existing discussion show that the act of plagiarism in the NFT minting process is included as a copyright infringement. Specifically, the copyright holders moral right to keep his/her name listed as well as the economic rights in the form of reproduction, communication, and/or distribution have been violated. To prevent such actions, Baliola has implemented artist validation and artwork verification as a preventive protection as well as a notice and take down mechanism as a repressive protection in case plagiarism occurs and NFT is not minted by the original creator or without prior permission from the original creator.

Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Plagiarisme, Hak Cipta, NFT, Karya Seni Digital, Baliola / Legal Protection, Plagiarism, Copyrights, NFT, Digital Artwork, Baliola.

  1. S1-2022-423714-abstract.pdf  
  2. S1-2022-423714-bibliography.pdf  
  3. S1-2022-423714-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2022-423714-title.pdf