Laporkan Masalah

KEDUDUKAN GIRIK SEBAGAI BUKTI KEPEMILIKAN TANAH DALAM SENGKETA ASET PEMERINTAH PROVINSI DKI JAKARTA (Studi Kasus Sengketa Tanah Aset Kebon Bibit Srengseng, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat)

YULIA PARAMITA, DR. Rikardo Simarmata, S.H

2022 | Tesis | MAGISTER ILMU HUKUM (KAMPUS JAKARTA)

Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan kedudukan girik sebagai alat bukti kepemilikan menurut hukum pertanahan nasional dan menganalisis pertimbangan hukum dan putusan hakim terhadap kedudukan girik dalam sengketa tanah dengan aset Pemprov DKI Jakarta berupa Kebon Bibit Srengseng, Kembangan Kecamatan, Jakarta Barat. Penelitian ini menggunakaan jenis penelitian normatif empiris untuk memperoleh data sekunder melalui penelitian kepustakaan dan didukung dengan data primer melalui wawancara dengan narasumber. Data tersebut dianalisis secara kualitatif dengan metode deskriptif analitis. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan disimpulkan: Pertama, sebelum berlakunya UUPA tanggal 24 September 1960, Girik selain sebagai Surat Ketetapan Pajak Hasil Bumi juga berlaku sebagai tanda bukti hak/ bukti kepemilikan atas tanah, dan orang yang namanya tercantum dalam girik tersebut dianggap sebagai subjek pajak dan sekaligus pemilik tanah. Setelah berlakunya UUPA, hukum pertanahan tidak lagi menjadikan girik sebagai tanda bukti hak/ bukti kepemilikan atas tanah, melainkan hanya sebagai ketetapan pajak hasil bumi dan sebagai petunjuk tertulis tanah itu adalah tanah bekas milik adat. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 memberikan penegasan setelah 5 (lima) tahun sejak diundangkan PP tersebut, Girik dan dokumen tanah bekas milik adat lain yang sejenis tidak lagi dapat dijadikan sebagai alat bukti tertulis tanah bekas milik adat dalam sengketa pertanahan di Pengadilan melainkan hanya digunakan sebagai petunjuk dalam rangka proses pendaftaran tanah. Terkait mekanisme pencatatan dan penerbitan Girik buku letter C yang terdapat di kantor Kelurahan hanya salinan dari versi asli yang terdapat di Kantor Pajak, karena itu yang seharusnya dijadikan sumber orisinal adalah buku Letter C yang terdapat di Kantor Pajak. Kedua, Pertimbangan Majelis Hakim soal tercatat dan tidak tercatatnya Girik di Kelurahan menjadi penentu keabsahan suatu Girik sebagai bukti kepemilikan atas tanah serta menganggap Buku Letter C sebagai satu-satunya sumber informasi yang sahih mengenai girik dengan tanpa mengindahkan alat bukti lainnya baik berupa data yuridis dan data fisik, merupakan hal yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan Yurisprudensi yang berlaku.

This study aims to explain the position of girik as proof of ownership according to national land law and analyze legal considerations and the Judge's Decision regarding the position in the dispute over Land Assets of the DKI Jakarta Provincial Government in the form of Kebon Bibit Srengseng, Kembangan District, West Jakarta. This study uses empirical normative research to obtain secondary data through library research and is supported by primary data through interviews with resource persons. Data were analyzed qualitatively with descriptive analytical method. Based on the results of the research and discussion, it is concluded: First, prior to the enactment of the Basic Agrarian Law on September 24, 1960, the Girik, apart from being a Land Product Tax Assessment, also served as proof of right/proof of ownership over land, and the person whose name was listed in the girik was considered a tax subject and as well as land owner. After the enactment of the Basic Agrarian Law, land law no longer uses girik as proof of rights/proof of ownership of land, but only as a tax assessment for agricultural products and as a written indication that land is former customary land. Government Regulation Number 18 of 2021 confirms that after 5 (five) years since the promulgation of that regulation, Girik and other similar customary land documents can no longer be used as written evidence of ex-customary land in a land dispute in court but only used as instructions for the land registration process. Regarding the mechanism for recording and publishing Girik, the letter C book contained in the Kelurahan office is only a copy of the original version found at the Tax Office, therefore what should be used as the original source is the Letter C book contained in the Tax Office. Second, the consideration of the Panel of Judges regarding the registered and unregistered Girik in the Kelurahan is a determinant of the validity of a Girik as proof of land ownership and considers Letter C Book as the only valid source of information regarding Girik without regard to other evidence, both in the form of juridical data and data. physical, is contrary to the laws and regulations and applicable jurisprudence.

Kata Kunci : Position of Girik, Proof of Ownership, Asset land Dispute

  1. S2-2022-452928-abstract.pdf  
  2. S2-2022-452928-bibliography.pdf  
  3. S2-2022-452928-Tableofcontent.pdf  
  4. S2-2022-452928-title.pdf