Laporkan Masalah

Analisis Pola Luka pada Kasus Kecelakaan Lalu Lintas pada Pengendara di Bawah Umur di IGD RSUP Dr. Soeradji Tirtonegoro Tahun 2019

NATALIA SUSANTI, dr. Beta Ahlam Gizela, Sp.FM(K)., DFM; Rusyad Adi Suriyanto, S.Sos., M.Hum.

2022 | Skripsi | S1 KEDOKTERAN

Latar belakang: Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, setiap orang yang mengemudikan sepeda motor diharuskan memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) C. Umur minimal untuk mendapatkan SIM C adalah 17 tahun. Riset Kesehatan Dasar (2018) menunjukkan kecelakaan lalu lintas didominasi oleh pengendara berumur 15-24 tahun. Badan Pusat Statistik (2016) menyatakan sepeda motor menjadi kendaraan yang mendominasi jalanan. Tujuan: Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pola cedera, distribusi kelompok umur, peran, jenis kelamin, serta kepatuhan penggunaan helm yang paling sering pada korban kecelakaan lalu lintas anak di IGD RSUP Dr. Soeradji Tirtonegoro tahun 2019. Metode: Penelitian menggunakan metode deskriptif dengan desain penelitian cross sectional. Subjek penelitian adalah rekam medis pasien kecelakaan lalu lintas anak di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUP Dr. Soeradji Tirtonegoro dari 1 Januari 2019 hingga 31 Desember 2019. Hasil: Dari 34 kasus kecelakaan sepeda motor anak di IGD RSUP Dr. Soeradji Tirtonegoro, didapatkan data distribusi kecelakaan sepeda motor anak di RSUP Dr. Soeradji Tirtonegoro Klaten menurut jenis kelamin, umur, peran anak, penggunaan helm, jenis cedera, jumlah cedera, serta lokasi cedera. Kesimpulan: Kecelakaan lalu lintas sepeda motor pada anak paling sering dialami oleh anak laki-laki, umur 16 tahun, peran sebagai pengendara. Sebagian besar data penggunaan helm pada anak tidak diketahui. Jenis cedera terbanyak pada kasus kecelakaan lalu lintas sepeda motor pada anak adalah luka lecet/vulnus excoriatum. Sebagian besar kasus (41%) mengalami dua cedera, dan lokasi cedera yang paling sering adalah pada ekstremitas bawah.

Background: According to Law number 22 of 2009, all motorcycle riders are required to have a type C driving license which requires a minimum age of 17 years old. Riset Kesehatan Dasar (2018) and Badan Pusat Statistik (2016) stated that road traffic injuries are dominated by riders within the age of 15-24 years old, and motorcycles are the most common rides. Objectives: This research aims to know the distribution of road traffic accident cases among children in RSUP Dr. Soeradji Tirtonegoro emergency unit in 2019 based on injury pattern, age, sex, roles, and helmet wearing rate. Methods: This research uses descriptive statistics and a cross-sectional research design. The subjects are medical records of road traffic accident cases among children in RSUP Dr. Soeradji Tirtonegoro emergency unit dated from 01-01-2019 until 31-12-2019. Result: From 34 cases resulted after elimination, the distribution of injury pattern, age, sex, roles, and helmet wearing rate were gotten. Conclusion: Most road traffic accidents happen to males aged 16 years old, and which role was the rider. Most helmet-wearing rate data were unknown. The most common injury was vulnus excoriatum. One person usually has two injuries. Most injuries were located on the lower extremities.

Kata Kunci : Cedera, kecelakaan lalu lintas, anak, pola luka, distribusi

  1. S1-2022-423884-abstract.pdf  
  2. S1-2022-423884-bibliography.pdf  
  3. S1-2022-423884-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2022-423884-title.pdf