Laporkan Masalah

Kewenangan Ajudikasi Khusus Ombudsman Republik Indonesia Dalam Penyelesaian Sengketa Pelayanan Publik

BENI HIDAYAT, Prof. Dr. Enny Nurbaningsih, S.H., M.Hum. ; Dr. Zainal Arifin Mochtar, S.H., LL.M.

2021 | Disertasi | DOKTOR ILMU HUKUM

Penelitian ini bertujuan untuk (1) mengetahui dasar pertimbangan pemberian kewenangan ajudikasi khusus dalam penyelesaian sengketa pelayanan publik kepada Ombudsman Republik Indonesia; (2) menganalisis kewenangan ajudikasi khusus Ombudsman Republik Indonesia dalam penyelesaian sengketa pelayanan publik dari aspek kelembagaan, keuangan negara dan kekuasaan kehakiman; serta (3) merumuskan dan merekomendasikan pengaturan kewenangan ajudikasi khusus dalam penyelesaian sengketa pelayanan publik di masa yang akan datang. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan dua pendekatan yaitu pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konsep Data penelitian ini adalah data sekunder yang diperoleh dari penelitian kepustakaan terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Data yang telah diperoleh dalam penelitian ini dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa (1) dasar pertimbangan pemberian kewenangan ajudikasi khusus dalam penyelesaian sengketa pelayanan publik kepada Ombudsman Republik Indonesia adalah untuk meningkatan kualitas pelayanan publik melalui penguatan fungsi pengawasan ORI sebagai pengawas pelayanan publik dan juga untuk memberikan jaminan hak masyarakat atas pelayanan publik yang baik (2) secara atributif, UU No. 25 Tahun 2009 dapat memberikan kewenangan ajudikasi khusus kepada ORI karena kedudukan ORI adalah sebagai lembaga negara independen yang kewenangannya diatur dalam undang-undang; pembayaran ganti rugi kepada masyarakat yang dikabulkan pengajuan ganti ruginya melalui ajudikasi khusus dibebankan secara individu kepada aparat pelaksana penyelenggara pelayanan publik yang terbukti melakukan maladministrasi; penyelesaian sengketa pelayanan publik melalui ajudikasi khusus oleh ORI merupakan mekanisme penyelesaian sengketa pelayanan publik diluar lembaga peradilan, (3) kewenangan ajudikasi khusus dalam penyelesaian sengketa pelayanan publik di masa mendatang seyogyanya tetap dilaksanakan oleh Ombudsman Republik Indonesia.

This study aims to (1) determine the basis for the consideration of granting special adjudication authority in resolving public service disputes to the Ombudsman of the Republic of Indonesia; (2) analyze the special adjudication authority of the Ombudsman of the Republic of Indonesia in the settlement of public service disputes from the institutional aspect, state finances and judicial power; (3) as well as formulating and recommending special adjudication authority arrangements in the settlement of public service disputes in the future. This research is a normative legal research with two approaches, namely the statutory approach and the concept approach. The data of this research are secondary data obtained from library research consisting of primary legal materials, secondary legal materials and tertiary legal materials. The data that has been obtained in this study were analyzed qualitatively. The results of this study conclude that (1) the basis for consideration of granting special adjudication authority in the settlement of public service disputes to the Ombudsman of the Republic of Indonesia is to improve the quality of public services through strengthening the supervisory function of ORI as a supervisor of public services and also to provide guarantees for the community's right to public services that good (2) Attributively, Law no. 25 of 2009 can give special adjudication authority to ORI because ORI's position is as an independent state institution whose authority is regulated by law. Payment of compensation to the public whose claim for compensation is granted through special adjudication is charged individually to the implementing apparatus of public service providers who proven to have committed maladministration, settlement of public service disputes through special adjudication by ORI is a mechanism for resolving public service disputes outside the judiciary, (3) special adjudication authority in resolving future public service disputes should still be carried out by the Ombudsman of the Republic of Indonesia.

Kata Kunci : Ajudikasi, Ombudsman, Pelayanan Publik, Adjudication, Public Service

  1. S3-2021-371184-abstract.pdf.pdf  
  2. S3-2021-371184-bibliography.pdf.pdf  
  3. S3-2021-371184-tableofcontent.pdf.pdf  
  4. S3-2021-371184-title.pdf.pdf