Laporkan Masalah

PERKEMBANGAN POLITIK HUKUM KETENAGAKERJAAN DALAM PENGATURAN UPAH MINIMUM DI INDONESIA

SAPRUDIN, Prof. Dr. Nurhasan Ismail, S.H., M.Si; Prof. Dr. Ari Hernawan,S.H., M.Hum.

2021 | Disertasi | DOKTOR ILMU HUKUM

Penelitian mengenai Perkembangan Politik Hukum Ketenagakerjaan dalam Pengaturan Upah Minimum di Indonesia bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis mengenai perkembangan pengaturan upah minimum di Indonesia, perkembangan politik hukum mengenai upah minimum di Indonesia serta mengkaji dan merumuskan konsep ideal pengaturan upah minimum di Indonesia Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, dengan pendekatan historis dengan titik berat penelitian pada data sekunder yang meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier dengan metode analasis data kualitatif. Penelitian ini juga ditunjang oleh bahan non hukum yakni hasil wawancara dari narasumber. Berdasarkan analisis hasil penelitian mengenai perkembangan mengenai pengaturan upah minimum di Indonesia dapat dibagi dalam beberapa periode, yakni Upah Minimum berdasarkan Kebutuhan Fisik Minimum(1969-1995), Upah Minimum berdasarkan Kebutuhan Hidup Minimum (1996-2005) serta Upah minimum berdasarkan Kebutuhan Hidup Layak (2006-2020). Politik Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia dalam dimensi kebijakan pemberlakuan (enactment policy) dalam hal upah minimum dapat dilihat dalam sejarah perjalanan bangsa Indonesia, yaitu Proklamasi 17 Agustus Tahun 1945 sampai sekarang. Dihapusnya komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di dalam formulasi upah minimum berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja merupakan sebuah bentuk ketidakadilan bagi pekerja/buruh. Penetapan upah minimum yang didasarkan kepada sebuah rumus baku, dengan sendirinya telah mematikan ruang musyawarah untuk mufakat di dalam proses penetapan upah minimum. Upah minimum yang ideal adalah Upah Minimum Sektoral-Regional, yakni upah minimum berdasarkan sektor industri tertentu dalam Kawasan Industri.

This study aims to examine and analyze the development of minimum wage regulation, the development of legal politics regarding minimum wages and to examine also formulate the ideal concept of minimum wage regulation in Indonesia. This research is normative legal research, using a historical approach with an emphasis on secondary data research which includes primary legal materials, secondary legal materials, and tertiary legal materials with qualitative data analysis. It is also supported by non-legal materials, namely the results of interviews from the informants. Based on the analysis of research results regarding the development of minimum wage regulation in Indonesia, it can be divided into several periods, namely Minimum Wage Based on Minimum Physical Needs (1969-1995), Minimum Wage Based on Minimum Living Needs (1996-2005) and Minimum Wage based on Decent Living Standards (2006-2020). The Politics of Labor Law in Indonesia can be seen in the dimension of enactment policy in terms of minimum wages throughout the Indonesian nation's history, namely from the Proclamation of August 17, 1945, to the present. The removal of the component of Decent Living Standards from the minimum wage formulation based on Law Number 11 of 2020 Concerning Job Creation is a form of injustice for workers/laborers. The use of a standard formula to determine the minimum wage has eliminated the opportunity for deliberation and consensus in the process of determining the minimum wage. The ideal minimum wage is the Sectoral-Regional Minimum Wage, which is based on specific industrial sectors in Industrial Estates.

Kata Kunci : Development, Politics of Labor Law, Minimum Wage

  1. S3-2022-371168-abstract.pdf  
  2. S3-2022-371168-bibliography.pdf  
  3. S3-2022-371168-tableofcontent.pdf  
  4. S3-2022-371168-title.pdf