Laporkan Masalah

ANALISIS KREDIT PEDAGANG PASAR DAN PEDAGANG KAKI LIMA PADA DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN KABUPATEN SLEMAN CREDIT ANALYSIS OF MARKET TRADERS AND STREET VENDORS ON DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN KABUPATEN SLEMAN

MANDA META AUGIA, Siti Muslihah, S.E., M.Sc., CMA; Faiz Zamzami, SE., M. Acc., QIA., CMA. CAPF., CAPM

2021 | Tugas Akhir | D3 AKUNTANSI

Pinjaman dana penguatan modal merupakan pinjaman yang diberikan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Sleman untuk mengurangi angka kemiskinan, pengangguran, dan untuk pengembangan ekonomi. Pinjaman DPM diberikan untuk mengembangkan usaha pedagang pasar dan pedagang kaki lima di Pasar Rakyat Kabupaten Sleman. Pinjaman DPM yang telah digulirkan semenjak tahun 2010 hingga Juni 2021 memilki tunggakan yang cukup besar yaitu sebesar Rp1.144.557.970,00. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui penerapan prinsip 6C (character, capacity, capital, condition of economic, collateral, dan constraint), dalam pemberian pinjaman DPM di Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sleman dan untuk mengetahui kondisi kesehatan pinjaman DPM menggunakan analisis NPL. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode analisis deskriptif kualitatif, analisis prinsip 6C dan analisis Non Performing Loan (NPL). Data yang digunakan adalah data primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data yang dilakukan dengan wawancara, dokumentasi, dan studi pustaka. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Dinas Perindustrian dan Perdagangan telah menerapkan prinsip 6C dalam pemberian pinjaman DPM. Instansi teknis telah menerapkan aspek kemampuan namun prosedur yang dilakukan kurang mewakili kemampuan debitur. Hasil dari analisis Non Performing Loan (NPL) yang dilakukan menunjukkan bahwa pinjaman oleh kelompok pedagang pasar dan pedagang kaki lima merupakan kredit macet. Sebesar 6,56% pinjaman merupakan kredit macet.

Capital Strengthening Loan is a loan provided by the Regional Government of Sleman Regency to reduce poverty, unemployment, and for economic development. The DPM loan is given to develop the business of market traders and street vendors in Pasar Rakyat Sleman Regency. The DPM loan that has been rolled out since 2010 to June 2021 has a significant arrears amounting to Rp1,144,557,970.00. This study aims to determine the application of the 6C principles (character, capacity, capital, condition of economic, collateral, dan constraint) in the provision of DPM loans at Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sleman and to determine the health condition of DPM loans using NPL analysis. The method used in this research is descriptive qualitative analysis method, 6C principle analysis, and Non Performing Loan (NPL) analysis. The data used are primary and secondary data. Data collection techniques obtained by interviews, documentation, and literature studies. The results showed that Industry and Trade Office of Sleman Regency have applied the 6C principle in assessing the provision of DPM loans to market traders and street vendors. The technical agency has implemented the capability aspect but the procedures carried out do not represent the ability of the debtor. The results of the Non-Performing Loan (NPL) analysis show that loans by market traders and street vendors are bad loans. 6.56% of loans are bad loans.

Kata Kunci : Kredit, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Analisis NPL Credit, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, NPL Analysis

  1. D3-2021-425771-abstract.pdf  
  2. D3-2021-425771-bibliography.pdf  
  3. D3-2021-425771-tableofcontent.pdf  
  4. D3-2021-425771-title.pdf