Laporkan Masalah

HARMONISASI RANCANGAN PERATURAN DAERAH DALAM RANGKA PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BAIK

MIA KUSUMA FITRIANA, Prof. Dr. Enny Nurbaningsih,S.H.,M.Hum; Dr. Zainal Arifin Mochtar,S.H.,LL.M.

2021 | Disertasi | DOKTOR ILMU HUKUM

Disharmoni antara peraturan perundang-undangan menjadi salah satu masalah dalam sistem legislasi di Indonesia, sedangkan dalam peraturan perundang-undangan kita telah mengatur mekanisme pengharmonisasian. Tujuan pengharmonisasian salah satunya untuk mencegah terjadinya permasalahan berupa disharmoni/kontradiksi/tumpang tindih/duplikasi yang berujung pada pembatalan/pencabutan. Banyaknya Perda yang dibatalkan melalui judicial review maupun executive review menjadi suatu warning bagi perkembangan hukum dan perundang-undangan di Indonesia. Oleh karena itu, penelitian ini difokuskan kepada 2 (dua) hal, yaitu Pertama, bagaimana pengaturan mengenai harmonisasi rancangan Perda di Indonesia bersesuaian dengan maksud awal diadopsinya mekanisme pengharmonisasian di Indonesia ? Kedua, bagaimana memastikan suatu rancangan Perda yang akan ditetapkan telah melalui proses pengharmonisasian sesuai dengan prinsip-prinsip pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik ? Untuk menjawab pertanyaan tersebut, penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, walaupun terdapat penelitian hukum empiris yang meneliti data primer, tetapi sifatnya mendukung penelitian normatif. Penelitian normatif adalah penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder belaka. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, pengaturan mengenai harmonisasi rancangan Perda walaupun, sesuai dan bahkan telah terjadi perkembangan dari maksud awal diadopsinya mekanisme pengharmonisasian. Adapun maksud diadopsinya mekanisme pengharmonisasian adalah untuk penataan peraturan perundang-undangan di Indonesia yang sangat banyak jumlah dan jenisnya agar tidak terjadi disharmoni diantara peraturan perundang-undangan, serta selalu selaras dengan jiwa Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Akan tetapi, hadirnya berbagai jenis dan bentuk pengaturan terkait dengan pengharmonisasian saat ini, justru mengkaburkan pengharmonisasian dalam tatapan pelaksanaan. Dengan demikian, pengaturan yang ada belum mampu menghadirkan suatu kepastian hukum hadirnya Perda yang sesuai dengan azas-azas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik. Oleh karena itu, diformulasikan suatu Peraturan Presiden tentang pengharmonisasian rancangan Perda agar harminisasi dapat berjalan lebih efektif. Untuk memastikan suatu rancangan Perda yang akan ditetapkan telah melalui proses pengharmonisasian sesuai dengan prinsip-prinsip pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik penulis merumuskan 3 (tiga) indikator sebagai parameter. Pertama, indikator formil, yaitu menelusuri syarat pengharmonisasian pengharmonisasian sesuai dengan prinsip-prinsip pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik. Kedua, indikator materiil, yaitu menelusuri pengharmonisasian konsepsi terhadap materi muatan rancangan Perda. Ketiga, yaitu indikator administratif yang berupa dokumentasi administratif yang harus ada pada setiap tahapan pengharmonisasian dan pembentukan Perda, baik berupa surat permohonan maupun surat keterangan pengharmonisasian.

One of the problems in Indonesian legal system is the disharmony among it legislations. Whereas, the mechanism of harmonization was regulated in Indonesian legislation sytem. The aim of harmonization is to prevent disharmony /contradiction/ overlapping /duplication among its regulation, so that it may not be annulled or revoked. Many local regulations had been annulled or revoked through judicial review, or in other hand it was revised or revoked by Indonesian Ministry of Home Affairs or governor. These matters have became a major blow toward legal as well as legislation development. Therefore, this research focused on two things that can unravel the problem, as well as finding a proper formulation of harmonization toward local regulation. This reseacrh focused on first, whether the harmonization of local regulation in Indonesia has met it original purposes of the adoption of it. Second, how to make sure that a local regulation that has been passed the harmonization that fit in a good regulation forming principles. Answering those two questions mentioned above, writter using a normative legal research. It is a legal research that being done by reseaching literatures or merely using secondary datas. However, this research also supported with empirical legal reseach in which exploring primary datas. This reseach found that regulations about local regulation harmonization was not met the purpose of harmonization mechanism which had been adopted within Indonesian legislation system. The main purpose of the adoptation is to make every regulations in Indonesia is well arranged and harmonize among those. Moreover, through harmonization all of existing legislations in Indonesia will always harmonize with the value of Pancasila and Indonesian Constitutions 1945 as well. In another hand, among any kind and form of legislation relates to harmonization nowadays, can give no legal certainties whether the local regulation had been formed according to a good regulation forming principles.Therefore, writter modify the formulation of harmonization towards local regulation draft, thus it will be more applicable and effectively implemented. In order presenting legal certainty of the local regulation that concords with a good regulation forming principles, it needs parameter as basic assesments. The parameter consist of 3 (three) indicators. First is formal parameter, this paramater will trace whether the requirements needs to be fulfilled has met a good regulation forming principles. Second one is material parameter that being used to trace the harmonization conception towards local regulation drafts. Last one is administrative indicator in form of adminstrative documents that need to be fulfilled in every phase of local regulation forming mechanism. These documents are both in form of either harmonization application letter that submitted by local government or harmonization reference letter that published by Ministry of Legal and Human Rights Regional Office.

Kata Kunci : Harmonisasi, Peraturan Perundang-Undangan, Perda, Azas-Azas/ Prinsip-Prinsip Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Yang Baik

  1. S3-2021-371327-abstract.pdf  
  2. S3-2021-371327-bibliography.pdf  
  3. S3-2021-371327-tableofcontent.pdf  
  4. S3-2021-371327-title.pdf