Perlindungan Hukum bagi Pekerja PKWT di Mall "X" yang Diperpanjang Kontrak Kerjanya melalui Pembuatan Kontrak Kerja Baru dengan Perusahaan Lain yang Dikendalikan dan Dimiliki oleh Pengusaha yang sama
SAMUEL R.A SIRAIT, Prof. Dr. Ari Hernawan, S.H., M.Hum.
2020 | Tesis | MAGISTER ILMU HUKUM (KAMPUS JAKARTA)Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis penerapan Asas Separate Legal Entity dalam perpanjangan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) melalui perusahaan lain yang dimiliki oleh pengusaha yang sama, akibat hukum dari perpanjangan dengan cara demikian bilamana dikaitkan dengan Asas Itikad Baik dalam Perjanjian, serta perlindungan hukum bagi pekerja yang mengalami perpanjangan hubungan kerja dengan cara demikian. Penelitian ini bersifat deskriptif analisis dan merupakan penelitian normatif. Penelitian ini dilakukan dengan bahan hukum primer, sekunder dan juga tersier. Penelitian ini dilakukan dengan cara studi dokumen atau pustaka. Hasil penelitian dianalisis secara kualitatif dan disajikan secara deskriptif. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa perpanjangan PKWT melalui pembuatan PKWT baru dengan perusahaan yang dimiliki dan dikendalikan oleh Pengusaha yang sama merupakan perbuatan melawan hukum dan apabila terdapat keterlibatan Pengusaha di dalamnya maka Asas Separate Legal Entity tidak dapat diterapkan akibat telah terjadinya piercing the corporate veil berdasarkan Pasal 3 ayat (2) huruf c UU No. 40 Tahun 2007. Perpanjangan PKWT melalui pembuatan PKWT baru dengan perusahaan lain yang dikendalikan dan dimiliki oleh Pengusaha yang sama merupakan suatu pelanggaran atas Asas Itikad Baik karena melanggar kepatutan dan peraturan perundang-undangan, serta telah memenuhi seluruh unsur-unsur perbuatan melawan hukum. Negara memberikan perlindungan hukum preventif bagi pekerja yang mengalami perpanjangan PKWT melalui pembuatan PKWT yang baru dengan perusahaan lain yang dikendalikan dan dimiliki oleh Pengusaha yang sama berdasarkan UU No. 13 Tahun 2003 tetapi negara tidak memberikan perlindungan hukum represif bagi pekerja dalam bentuk sanksi kepada pengusaha selaku pemberi kerja melainkan dengan memfasilitasi pekerja untuk menempuh upaya hukum melalui lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial berdasarkan UU No. 2 Tahun 2004.
This study aims to determine and analyze the application of Separate Legal Entity principle on Temporary Employment Contracts extension through another company owned by the same shareholders, the legal consequences on such Temporary Employment Contracts extension related to good faith principal of contracts, and the legal protection for workers whose undergo such circumstances of Temporary Employment Contracts extension. This study is descriptive analysis and conducted with normative methodology. The study was conducted by various primary, secondary, and tertiary legal materials. The study was conducted by means of documents study. The results of this study were analyzed qualitatively and presented descriptively. The result of this study concluded, that the extended Temporary Employment Contracts through another company owned by the same shareholders is a tort and if there was any involvement of shareholder on such tort, the Separate Legal Entity principle could not be applied due to piercing of corporate veil principle based on Article 3 paragraph (2) letter c of Indonesian Law No. 40/2007 on Limited Liability Company. The extended Temporary Employment Contracts through another company owned by the same holder is a breach of good faith principle because such extension is inappropriate and against the law. The Republic of Indonesia has provide a preventive legal protection to workers which undergo such extension by Indonesian Law No. 13/2003 on Employment however the law does not provide any repressive legal protection such sanctions yet facilitate the worker for legal process through industrial relation dispute agency based on Indonesian Law No. 2/2004 on Settlement of Industrial Relations Disputes.
Kata Kunci : Ketenagakerjaan, Perjanjian Kerja, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Perlindungan Hukum / Employment, Employment Contract, Temporary Employment Contract, Legal Protection.