Laporkan Masalah

Tinjauan Yuridis Terhadap Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak Kepada Pekerja (Pkwt) Akibat Tidak Memenuhi Target Perusahaan (Studi Kasus Putusan Perkara Nomor 186/Pdt.Sus-Phi/2019/Pn.Jkt.Pst)

FELIX ALDI ANGGORO J, Prof. Dr. Ari Hernawan, S.H., M.Hum.; Dr. Taufiq El Rahman, S.H., M.Hum; Murti Pramuwardhani Dewi, S.H., M.Hum.

2021 | Tesis | MAGISTER ILMU HUKUM (KAMPUS JAKARTA)

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui dan menganalisis kesesuaian antara PHK secara sepihak akibat tidak memenuhi target perusahaan dalam Putusan Perkara Nomor 186/Pdt.Sus-PHI/2019/PN.JKT.PST dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta perlindungan hukum terhadap pekerja yang diputus hubungan kerjanya secara sepihak oleh perusahaan akibat tidak memenuhi target perusahaan dalam Putusan Perkara Nomor 186/Pdt.Sus-PHI/2019/PN.JKT.PST. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif yang bersifat deskriptif. Penelitian normatif dilakukan dengan cara meneliti bahan hukum yang terdiri dari bahan hukum primer dan sekunder. Penelitian ini dilakukan dengan teknik dokumentasi dengan alat berupa studi dokumen. Data hasil penelitian dianalisis secara kualitatif dan hasilnya disajikan secara deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertama, pemutusan hubungan kerja yang dilakukan PT. Hotel Sahid Jaya International Tbk terhadap Viveka Nanda akibat tidak memenuhi target perusahaan dalam kasus perkara Nomor 186/Pdt-Sus-PHI/2019/PN.JKT.PST, maka tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 tentang Ketenagakerjaan. Ketidaksesuaiannya karena pemutusan hubungan kerja tersebut dilakukan tanpa memberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga terlebih dahulu dan belum melalui penetapan dari Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Kedua, Perlindungan hukum terhadap Viveka Nanda yang diputus hubungan kerjanya secara sepihak oleh PT. Hotel Sahid Jaya International Tbk akibat tidak memenuhi target perusahaan dalam kasus perkara Nomor 186/Pdt-Sus-PHI/2019/PN.JKT.PST, maka Viveka Nanda sebagai pekerja (PKWT) tidak memperoleh kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan. Oleh karena itu, Viveka Nanda sebagai pekerja (PKWT) tidak memperoleh perlindungan hukum internal dan perlindungan hukum eksternal.

This research was conducted with the aim of analyzing the suitability between unilateral layoffs because they did not meet the company's targets in the Case Decision Number 186/Pdt.Sus-PHI/2019/PN.JKT.PST with the provisions stipulated in Law Number 13 of 2003 concerning Manpower. as well as legal protection for workers whose employment relationship has been terminated by a company that does not meet the company's target in Case Decision Number 186/Pdt.Sus-PHI/2019/PN.JKT.PST. This research is a descriptive normative juridical research. Normative research is carried out by examining legal materials consisting of primary and secondary legal materials. This research was conducted by using documentation technique with document study tools. Qualitative research data and results are presented descriptively. The results showed that first, termination of employment by PT. Hotel Sahid Jaya International Tbk towards Viveka Nanda for not meeting the company's target in the case of the case Number 186/Pdt.Sus-PHI/2019/PN.JKT.PST, so it is not in accordance with the provisions stipulated in Law Number 13 concerning Manpower. The mismatch is due to termination of employment without giving the first, second, and third warnings and has not been approved by the Industrial Relations Dispute Settlement Institution. Second, legal protection for Viveka Nanda, whose employment relationship was unilaterally terminated by PT. Hotel Sahid Jaya International Tbk because it did not meet the company's target in the case of the case Number 186/Pdt.Sus-PHI/2019/PN.JKT.PST, then Viveka Nanda as a worker (PKWT) did not get legal certainty, benefit, and justice. Therefore, Viveka Nanda as a worker (PKWT) does not get internal legal protection and external legal protection.

Kata Kunci : Pemutusan Hubungan Kerja, Sepihak, Pekerja (PKWT), Target Perusahaan, Perlindungan Hukum

  1. S2-2021-437232-abstract.pdf  
  2. S2-2021-437232-bibliography.pdf  
  3. S2-2021-437232-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2021-437232-title.pdf