Perlindungan Hukum terhadap Klien Pengguna Jasa Dokter Hewan di Bekasi
HILMAN WIDYANANDA, Dr. R.A. Antari Innaka Turingsih, S.H., M.Hum.
2020 | Skripsi | S1 HUKUMProfesi dokter hewan merupakan profesi yang cukup umum dikenal di Indonesia. Selayaknya dalam profesi kedokteran manusia, profesi dokter hewan juga merupakan profesi yang berisiko tinggi. Profesi dokter hewan belum diatur dalam undang-undang secara lengkap selayaknya profesi kedokteran manusia. Klien sebagai pengguna jasa dokter hewan cenderung dalam posisi yang lebih rendah dibandingkan dengan dokter hewan sehingga diperlukan adanya perlindungan hukum. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mengkaji bagaimana pelaksanaan perlindungan hukum terhadap klien pengguna jasa medik veteriner di Bekasi serta untuk mengetahui dan mengkaji bagaimana penerapan kode etik profesi dokter hewan pada praktiknya di lapangan. Penelitian ini merupakan penelitian yang bersifat yuridis-empiris. Jenis data dalam penelitian ini berupa data primer dan data sekunder yang diperoleh dari penelitian lapangan dan penelitian kepustakaan. Teknik pengumpulan data yang digunakan untuk memperoleh data sekunder adalah dengan penelusuran berbagai dokumen dan bahan pustaka untuk penelitian kepustakaan, sedangkan untuk memperoleh data primer adalah dengan melakukan wawancara langsung terhadap responden dan narasumber untuk penelitian lapangan. Hasil penelitian diperoleh bahwa perlindungan hukum terhadap klien pengguna jasa medik veteriner di Bekasi adalah berupa upaya perlindungan hukum secara preventif dan represif. Perlindungan hukum preventif yaitu dokter hewan sebagai penyedia jasa medik veteriner dalam hal mengambil tindakan yang berisiko tinggi maka diperlukan persetujuan oleh klien terhadap tindakan apa yang akan dilakukan beserta konsekuensinya yaitu melalui informed consent. Perlindungan hukum represif yang diberikan dokter hewan yaitu dengan membuka kesempatan bermusyawarah dengan klien terhadap permasalahan yang dihadapi klien. PDHI (organisasi profesi) juga menerima aduan klien apabila merasa dirugikan oleh dokter hewan. Dalam hal penerapan kode etik dokter hewan, pada praktiknya sudah terdapat dokter hewan yang menerapkan kode etiknya secara baik dan benar, namun masih banyak dokter hewan yang melanggar kode etik tersebut sehingga berpotensi menimbulkan kerugian.
Veterinarian is a profession that is commonly known in Indonesia. Just as in the human medical profession, the veterinary profession is also a high-risk profession. The veterinary profession has not been fully regulated in the law like the human medical profession. Clients who use the service of veterinarians tend to be in a lower position than veterinarians so legal protection is required. This study aims to determine and examine how the implementation of legal protection for clients using veterinary medical services in Bekasi and to find out and examine how the application of the code of ethics for the veterinary profession in the practice field. This research uses a juridical-empirical approach. The types of data in this study are primary data and secondary data obtained from field research and library research. The technique used to obtain secondary data is by searching through various documents and library materials for library research, while to obtain primary data is to directly interview respondents and interviewees for field research. The data analysis used is by qualitative method. The result obtained from this research is that the legal protection of veterinary clients in Bekasi is a preventive and repressive effort of legal protection. Preventive legal protection refers to the veterinarian as a veterinary medical supplier taking high-risk actions that need approval from the client regarding what actions will be taken and its consequences through informed consent. Repressive legal protection given by veterinarians is by giving a chance to discuss with clients about the problems that they're facing. PDHI (professional organization) also accepts complaints made by clients if the clients feel that they've been harmed by the veterinarians. For the implementation of veterinary code of ethics, many veterinarians have implemented the code of ethics in practice, however there are still lots of veterinarians that violate it which could potentially result in damages.
Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Jasa Medik Veteriner, Risiko, Kode Etik / Legal Protection, Veterinary Medical Service, Risk, Code of Ethics.