Laporkan Masalah

TANGGUNG JAWAB BADAN USAHA BANDAR UDARA ATAU UNIT PELAKSANA BANDAR UDARA YANG MELAKUKAN PEMERIKSAAN KEAMANAN PENUMPANG DAN BAGASI KABINNYA TERHADAP KERUGIAN YANG DIDERITA BADAN USAHA ANGKUTAN UDARA ATAU PERUSAHAAN ANGKUTAN UDARA ASING AKIBAT KELOLOSAN PROHIBITED ITEM

ERO DUTANTIO, I Gusti Arya Made Wardana

2020 | Tesis | MAGISTER ILMU HUKUM (KAMPUS JAKARTA)

Negara kepulauan seperti Indonesia membutuhkan sarana transportasi laut maupun udara untuk menghubungkan antara pulau-pulau, khususnya untuk mengangkut manusia dan barang. Dari kedua moda tranportasi tersebut, tranportasi udara merupakan sarana tranportasi yang paling diminati, karena transportasi udara dapat menjangkau sampai ke daerah-daerah terpencil yang tidak dapat dijangkau oleh transportasi laut. Dengan semakin menjadi pilihan, faktor keamanan penerbangan menjadi salah satu unsur yang tidak boleh diabaikan. Beberapa kejadian kecelakaan fatal pesawat udara berkaitan dengan unsur keamanan. Badan Usaha Bandar Udara selama ini melakukan pemeriksaan keamanan penerbangan terhadap penumpang dan barang bawaannya sebelum diangkut oleh Badan Usaha Angkutan Udara. Penelitian ini bertujuan untuk memperoleh gambaran dan pemahaman yang menyeluruh terkait tanggung jawab Badan Usaha Bandar Udara yang melakukan pemeriksaan keamanan penerbangan terhadap penumpang dan barang bawaannya dalam hal terjadinya kecelakaan pesawat udara akibat kelolosan prohibited item. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder yang dianalisis secara kualitatif dan deskriptif yang diperoleh dari studi pustaka yang kemudian ditarik kesimpulan sebagai jawaban dari permasalahan yang diteliti. Dari penelitian yang dilakukan, dapat diketahui bahwa dengan diwajibkannya asuransi terhadap pesawat udara milik Badan Usaha Angkutan Udara maka meskipun Badan Usaha Bandar Udara melakukan kelalaian dalam pemeriksaan keamanan dengan lolosnya prohibited item hingga menyebabkan kecelakaan maka perusahaan asuransi membayar ganti rugi terhadap Badan Usaha Angkutan Udara. Terhadap kerugian penumpang juga sebetulnya melibatkan perusahaan asuransi dengan asuransi merupakan bagian dari harga tiket dan tarif Jasa Pelayanan Penumpang Pesawat Udara.

Archipelago nation such as Indonesia needs both sea and air transportation to connect between islands, especially for transporting people and goods. From both modes of transportation, air transport is the most in-demand means of transportation, because air transportation can reach to remote areas that cannot be reached by sea transportation. Increasingly, aviation safety is becoming one element that should not be ignored. Some of the fatal aircraft crash incidents are related to the safety element. The Airport Business Agency has been carrying out flight security checks on passengers and their luggage before being transported by the Air Transport Business Entity. This research aims to obtain a thorough picture and understanding of the responsibilities of the Airport Business Agency which conducts flight safety checks on passengers and their luggage in the event of an aircraft accident due to the loss of prohibited items. The data used in this study is qualitatively and descriptively analyzed secondary data obtained from library studies that are then drawn conclusions in response to the problems studied. From the research conducted, it can be concluded that first with the regulated agent, then every cargo shipment from the airport that has been served by the regulated agent must be through reguletd agent to be carried out security checks. Against cargo transport originating from airports that have not been served by regulated agents, airlines as carriers can delegate to airport operators, cargo agents and cargo terminal operators. Secondly, there is currently no national arrangement related to regulated agent liability in the event of an aircraft accident caused by cargo transport, so the airline must better protect itself in an agreement by containing the regulated agent's liability clause in the event of negligence or escaping in conducting safety checks that lead to an aircraft accident.

Kata Kunci : Badan Usaha Bandar Udara, Badan Usaha Angkutan Udara, Pemeriksaan Keamanan, Prohibited Item, Tanggung Jawab

  1. S2-2020-417915-abstract.pdf  
  2. S2-2020-417915-bibliography.pdf  
  3. S2-2020-417915-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2020-417915-title.pdf