Laporkan Masalah

ADVOKASI FORUM PEDULI PASAR RAKYAT DALAM KASUS RAPERDA PERUBAHAN ATAS PERDA KABUPATEN SLEMAN NOMOR 18 TAHUN 2012

SAMUEL HERDIYANTO, Dra. Ambar Teguh Sulistiyani, M.Si.

2020 | Skripsi | S1 MANAJEMEN DAN KEBIJAKAN PUBLIK

INTISARI Setiap Kabupaten atau Kota mengeluarkan Peraturan Daerah guna mengatur kehadiran toko modern. Pada satu dekade belakangan toko modern tumbuh pesat di Kabupaten Sleman, dibuktikan dengan total telah berdiri 211 toko modern. Padahal tahun 2016 Kabupaten Sleman telah mengkuotakan sejumlah 130 unit. Kondisi ini menjadi keresahan khususnya di kalangan pedagang pasar tradisional. Perkembangan perekonomian dan kebijakan nasional mengantarkan munculnya Raperda baru perubahan atas Perda Kabupaten Sleman Nomor 18 Tahun 2012. Konten pada Raperda lebih merugikan pedagang pasar terutama soal pemangkasan jarak antara toko modern dari 1 km menjadi 500 meter bahkan tanpa jarak di jalan nasional. Raperda mengancam eksistensi pasar- pasar tradisional. FPPR dibentuk karena peduli kemudian melakukan serangkaian advokasi kebijakan tersebut. Proses advokasi yang dilakukan FPPR sedikit berbeda dari teori yang sudah ada sehingga menarik untuk diteliti. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Teknik pengumpulan data yang digunakan berupa studi literatur dan wawancara mendalam. Hasil penelitian menunjukkan advokasi FPPR setidaknya telah mencapai keberhasilan jika berdasarkan konten yang berhasil dimuat Perda Baru. Advokasi FPPR setidaknya sudah mencapai keberhasilan dalam memperjuangkan kepentingan pedagang pasar tradisional, sekitar 78 persen telah sesuai dengan tuntutan FPPR. Proses advokasi FPPR unik sehingga membuat berbeda dari yang diteorikan DuBois dan Miley (2005) dan cenderung dapat diterima dengan teori proses pandangan Adi Fahrudin (2010). Penelitian ini dimaksudkan untuk mencari tahu bagaimana proses advokasi yang dilakukan FPPR sehingga dapat mencapai keberhasilan tersebut. Penelitian ini akan dilakukan dengan menilik advokasi Raperda Perubahan mulai tahun 2018 hingga disahkan menjadi Perda Nomor 14 Tahun 2019. Dapat diketahui bahwa proses advokasi FPPR tidak selalu dimulai dari memilih isu strategis, membangun opini dan fakta, memahami sistem kebijakan publik, membangun koalisi, merancang sasaran dan teknik, mempengaruhi pembuat kebijakan, dan diakhiri memantau dan menilai gerakan. Langkah yang dilalui dinamis, diharapkan mampu menciptakan keadilan bagi kedua belah pihak toko modern maupun pasar tradisional. Indikasi distorsi kebijakan yang kemudian berhasil diadvokasikan FPPR ini menjadi menarik untuk diteliti.

ABSTRACT Each regency or city issues regional regulations to regulate the presence of modern shops. In the past decade, modern stores have rapidly grown in Sleman Regency as it is proved by the fact that there are 211 modern stores in total. However, in 2016 Sleman Regency had 130 units in total. This condition becomes anxiety especially for the traditional market traders. Economic developments and national policies have led to the emergence of a new draft of regional regulation amending the previous regulation which is Perda Kabupaten Sleman No.18 year 2012. The content of the new draft of regional regulation is more detrimental for market traders, especially about the cutting distance between modern stores from 1 km to 500 meters even without distance on the national road. The draft of regional regulation threatens the existence of traditional markets. Therefore, Forum Peduli Pasar Rakyat (FPPR) is formed because they care then they conducted a series of policy advocacy. FPPR advocacy process is little different from theory that exist so interesting to do research. This study is a qualitative study with a case study approach. Moreover, the data collection techniques used were in the form of literature studies and in-depth interviews. The results of the study show that based on the content that was successfully published by the new regional regulation. FPPR advocacy at least has been successful in fighting for interest of traditional markets, since around 78 percent of demands are in line with FPPRs demands. FPPRs advocacy process unique so make different from DuBois and Mileys (2005) theory, 2005 and have tendency from Adi Fahrudins theory (2010). This research is intended to find out how the advocacy process carried out by FPPR so it can reach the success. This research will be conducted by examining the draft of regional regulation starting from changes in 2018 until it is authorized into Perda No.14 year 2019. It can be seen that the FPPR advocacy process not necessary starts from choosing strategic issues, building opinions and facts, understanding public policy systems, building coalitions, designing targets and techniques, influencing the policy makers, and ends by monitoring and assessing movements. The steps dynamic, are expected to be able to create justice for both modern stores and traditional markets. The indications of policy distortions which are successfully advocated by FPPR become interesting to be researched.

Kata Kunci : Forum Peduli Pasar Rakyat, advokasi kebijakan, raperda, perda

  1. S1-2020-394532-abstract.pdf  
  2. S1-2020-394532-bibliography.pdf  
  3. S1-2020-394532-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2020-394532-title.pdf