ANALISIS YURIDIS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA NOMOR 70/PDT.G/2018/PN.JKT.UTR ANTARA PT. KARYA CITRA NUSANTARA DENGAN KAWASAN BERIKAT NUSANTARA (PERSERO)
HARRY WIBOWO, I.G.A.M Wardana, S.H., LL.M., Ph.D
2020 | Tesis | MAGISTER ILMU HUKUM (KAMPUS JAKARTA)Tujuan Penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pertimbangan hakim dalam menyelesaikan perkara perdata Nomor 70/Pdt.G/2018/PN.JKT.UTR Di Pengadilan Negeri Jakarta Utara Jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 754/PDT/2018/PT.DKI, tanggal 10 Januari 2019 Jo. Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 2226K/PDT/2019 Tanggal 10 September 2019, terkait dengan status hukum lahan yang dikuasai oleh PT. Karya Citra Nusantara selaku Badan Usaha Pelabuhan. Sifat pelaksanaan penelitian ini bersifat Yuridis Empiris, dimana penelitian ini dilakukan terhadap keadaan sebenarnya atau keadaan nyata yang terjadi di masyarakat dengan maksud untuk mengetahui dan menemukan fakta-fakta dan data yang dibutuhkan, setelah data yang dibutuhkan terkumpul kemudian menuju kepada identifikasi masalah yang pada akhirnya menuju pada penyelesaian masalah. Berdasarkan hasil penelitian, Penulis menyimpulkan bahwa hingga saat ini belum terdapat putusan yang memeriksa dan mengadili hal terkait dengan status hukum lahan yang dapat dikonsesikan. Hal ini dikarenakan Mahkamah Agung RI melalui Putusan Nomor 2226K/PDT/2019 Tanggal 10 September 2019, menyatakan membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 754/PDT/2018/PT.DKI, tanggal 10 Januari 2019, yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 70/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Utr, tanggal 9 Agustus 2018 yang mengabulkan gugatan Penggugat, dan kemudian Mahkamah Agung RI mengadili sendiri dengan amar putusan menerima eksepsi Tergugat I, II dan Turut Tergugat, dimana perjanjian Konsesi a quo merupakan Keputusan Tata Usaha Negara, sehingga pengadilan yang berwenang mengadili perkara tersebut adalah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Akan tetapi, Putusan Kasasi Mahkamah Agung tersebut tidak memeriksa pokok perkara karena eksepsi mengenai kompetensi absolut dari Para Tergugat diterima. Lebih lanjut, dikarenakan ketentuan Penjelasan Pasal 74 ayat (2a) Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan, multitafsir, sehingga menimbulkan multiintprestasi baik oleh Badan Usaha Pelabuhan (BUP), maupun Pemerintah. Oleh karena itu, di masa depan, sebaiknya terdapat pengaturan yang tegas bahwasanya status hukum lahan yang akan dikonsesikan, yaitu hanya lahan yang terdapat bukti kepemilikannya.
The purpose of this research is to study and analyze and legal consideration and the judge�s decision on civil matters No. 70/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Utr at the North Jakarta District Court and also to study and analyze the status of land disputes in Civil Matters No. 70/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Utr at the North Jakarta District Court. The approach method in conducting this research is empirical juridical research. In this case empirical juridical research is non-doctrinal research, empirical studies are descriptive and have objects of study regarding community behavior arising from interacting with existing norm systems. Based on the results of the study, the authors conclude that until now there has not been a decision that examined and tried matters related to the legal status of land that can be processed. This is because the Supreme Court through Decision Number 2226K/PDT/2019 dated September 10, 2019, states cancel Jakarta High Court Decision Number 754/PDT/2018/PT.DKI dated January 10, 2019, which corroborates the North Jakarta District Court Decision Number 70/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Utr, dated August 9, 2018, which granted the Plaintiff's lawsuit, and then the Supreme Court of the Republic of Indonesia adjudicated it self with the verdict of accepting the defendants I, II and Co-Defendants' exceptions. where the a quo Concession agreement is a State Administration Decree, so the court authorized to hear the case is the State Administrative Court (PTUN). However, the Supreme Court's Cassation Decision did not examine the subject matter because the exception regarding the absolute competence of the Defendants was received. Furthermore, due to the provisions of the Elucidation of Article 74 paragraph (2a) of Government Regulation Number 64 of 2015 concerning Amendment to Government Regulation Number 61 of 2009 concerning Ports, multiple interpretations, giving rise to multi-achievement both by Port Business Entities (BUP) and the Government. Therefore, in the future, there should be a clear regulation that the legal status of the land will be concreted, i.e. only land with proof of ownership.
Kata Kunci : Perjanjian Konsesi, Status Hukum Lahan, Putusan Pengadilan, PT. Karya Citra Nusantara, PT Kawasan Berikat Nusantara (PERSERO)