EKSISTENSI NILAI BUDAYA SIRI' NA PACCE TERHADAP TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERDASARKAN ASAS LEGALITAS PADA MASYARAKAT BUGIS MAKASSAR
ANDIKA WAHYUDI GANI, Prof. Dr. Marcus Priyo Gunarto, S.H., M.Hum; Prof. Dr. Edward O.S. Hiariej, S.H., M.Hum
2019 | Disertasi | DOKTOR ILMU HUKUMNilai Siri' na Pacce di dalam Masyarakat Bugis-Makassar mengajarkan tentang moralitas kesusilaan yang berupa anjuran, larangan, hak dan kewajiban yang mendominasi tindakan manusia untuk menjaga serta mempertahankan kehormatannya. Permasalahan yang timbul kemudian adalah ketika budaya dalam penerapannya mulai bersinggungan dengan yurisdiksi hukum negara (hukum pidana). Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini sebagai berikut: (1) Bagaimana nilai-nilai budaya Siri' na Pacce berperan dalam membentuk kesadaran masyarakat Bugis-Makassar terhadap hukum? (2) Bagaimana penerapan hukum pidana dalam kaitannya dengan kasus-kasus yang berhubungan dengan penegakan budaya Siri' na Pacce dalam masyarakat Bugis-Makassar? (3) Bagaimana keberlakuan asas legalitas dalam kaitannya dengan perkembangan hukum pidana adat? Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini ada empat macam yakni: (1) Pendekatakan Sociological Jurisprudency. (2) Pendekatan Perundang-undangan (Statute Approach) (3) Pendekatan Kasus (Case Approach) (4) Pendekatan Analisis (Analytical Approach). Lokasi Penelitian ada tiga tempat di Provinsi Sulawesi Selatan sebagai representasi daerah yang banyak didiami oleh suku Bugis dan Makassar yakni Kabupaten Bone, Kabupaten Gowa, dan Kabupaten Jeneponto. Hasil penelitian yang diperoleh, yaitu: Pertama eksistensi Siri' na Pacce sebagai sebuah nilai abstrak yang hidup ditengah masyarakat Bugis-Makassar, nilai budaya ini mengalami proses konkretisasi ke dalam bentuk sistem Pangngaderreng yang kemudian teraktualisasi ke dalam lima norma hukum yang terkandung didalam Pangngaderreng (Ade, Bicara, Wari, Rapang dan Sara). Penegakan norma-norma tersebut dalam rangka mewujudkan tujuan hukum yakni keadilan, kepastian hukum serta kemanfaatan. Dengan terwujudnya tiga tujuan hukum, maka hal ini dipandang sebagai bentuk kesadaran hukum Masyarakat Bugis-Makassar. Kedua dunia peradilan pidana pada masa sekarang masih sangat kental terhadap penegakan asas legalitas dalam sifatnya yang absolut. Hal ini menegasikan keberadaan nilai-nilai budaya serta hukum yang ada di tengah masyarakat. Ketiga, Penggunaan ajaran Pluralisme Hukum ke dalam hukum pidana nasional dipandang sebagai pembaharuan hukum pidana nasional yang didalamnya mengakomodasi perkembangan hukum pidana adat. Dalam hal penguatan akomodasi hukum adat oleh hukum negara dalam pemberlakuannya sebagai bagian dari sistem peradilan pidana nasional maka terdapat dua tawaran dalam tataran hukum yang berbeda: (1) dalam tataran Ius Constituendum, adalah mendorong revitalisasi peradilan adat di Indonesia sehingga dampak yang diharapkan adalah bersandingnya hukum negara dan hukum adat sebagai sarana penyelesaian sengketa pidana di tengah masyarakat. (2) Dalam tataran Ius Constitutum, dipandang sebagai bentuk legitimasi penegak hukum utamanya hakim dalam menggunakan pertimbangan ajaran sifat melawan hukum materiil dalam sifatnya yang negatif yang kemudian melahirkan alasan-alasan meringankan hukuman.
The value of Siri' na Pacce in the Bugis-Makassar gives the lesson about morality which is in the form of suggestion, prohibition, right and duty dominating human action to take care of and to defend of their respectability. The problem, that arises of, is when the culture in its enforcement begins to intersect to the State's jurisdiction on criminal law. The legal research in this research as follows: (1) how the cultural values of Siri' na Pacce play a role in shaping the awareness of Bugis-Makassar to the law? (2) how is the application of criminal law in relation to cases relating to the enforcement of culture of Siri' na Pacce in the society of Bugis-Makassar? (3) how is the validity of the principle of legality in relation to the development of Adat criminal-law? The approach used in this research is four kinds which are: (1) Sociological Jurisprudence, (2) Statute Approach, (3) Case Approach, and (4) Analytical Approach. This research takes three places or regencies, which are Bone Regency, Gowa Regency, Jeneponto Regency, in South Sulawesi as research locations because these regencies are as the representation areas where the Bugis-Makassar ethnics live in more than another area. The result of this research which is first, the existence of Siri' na Pacce as an abstract value living in the Bugis-Makassar society undergoes a concretization process into the form of Pangngaderreng system (legal system). Then, it is actualized to the five legal norms contained in Pangngaderreng system (Ade, Bicara, Wari, Rapang dan Sara). The enforcement of these norms is to bring into reality the purpose of law; legal justice, legal certainty, and legal expediency. By that realization, it will be seen as the form of legal awareness of the Bugis-Makassar society. Second, the criminal justice until this moment is still very strong to enforce the legality principle in its absolute nature. This, of course, negates the existence of cultural values as well as the living law in the society. Third, the use of the teaching of pluralism of law into national-criminal law is understood as the renewal of that law which it accommodates the development of Adat criminal-law. There are two offers at different levels of law to strengthen the accommodation of Adat law by the state's law in its application as a part of the national criminal justice system: (1) at the level of Ius Constituendum, the offer is to push the revitalization of Adat judiciary in Indonesia so that the expected effect is that both of the state's law and Adat law can be used as a means of settling disputes in the society. (2) At the level of Ius Constitutum, it is offered that in the view of the form of the legitimacy of upholder of the law, particularly for the judge. They can use the consideration of teaching of the material unlawfulness in negative side. Then, it will create the reasons to alleviate the punishment.
Kata Kunci : Budaya Siri' na Pacce, Asas Legalitas Hukum Pidana, Hukum Adat