Laporkan Masalah

KEDUDUKAN HUKUM DARI KESULTANAN BUTON ATAS TANAH DALAM KAWASAN BENTENG KERATON BUTON

AUDRY V N I, Dr. Djoko Sukisno, S.H., C.N.

2018 | Tesis | MAGISTER KENOTARIATAN

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui, dan menganalisis lebih lanjut mengenai kedudukan hukum dari Kesultanan Buton atas tanah yang ada didalam Kawasan Benteng Keraton Buton dan pengaturan atas tanah dalam Kawasan Benteng Keraton Buton Kota Baubau Sulawesi Tenggara sebelum dan sesudah berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Jenis penelitian ini merupakan perpaduan antara jenis penelitian hukum normatif dan empiris. Normatif ditinjau dari kedudukan hukum dari Kesultanan Buton atas tanah yang ada didalam Kawasan Benteng Keraton Buton sebelum dan sesudah berlakunya Undang-Undang Pokok Agraria, dan empiris ditinjau dari penguasaan tanah dari Kesultanan Buton. Hasil penelitian ini yaitu : Pertama, Kesultanan Buton sebelum berlakunya Undang-Undang Pokok Agraria mempunyai kewenangan atas pengaturan tanah di dalam Kawasan Benteng Keraton Buton terhadap eksistensi dan penyelenggaraan negara dari kesultanan Buton, yaitu berdasarkan nilai-nilai kearifan lokal dalam bentuknya yaitu Undang-Undang Martabat Tujuh. Kedudukan hukum dari Kesultanan Buton sebagai pemerintahan yang berkuasa pada saat itu telah hapus sejak berlakunya Undang-Undang Pokok Agraria. Saat ini meskipun Kesultanan Buton telah berakhir namun para perangkat adat dari Kesultanan yang ada tetap eksis tetapi hanya sebatas menjalankan ritual-ritual adat dan acara-acara adat pada waktu tertentu. Kedua, Salah satu tanah bekas swapraja yang masuk program landreform adalah Tanah Turakia, akibat perombakan secara besar-besaran mengenai pemilikan dan penguasaan Tanah Kadie tersebut tidak berdampak bagi Tanah Kadie khususnya yang berada di dalam Benteng Keraton, hingga saat ini tanah dalam kawasan Benteng Keraton Buton belum jelas masalah kepemilikannya.

The purpose of this study was to find out, and learn more about the closeness of the Buton Sultanate over the land in the Buton Palace of Baubau City Fortress, Southeast Sulawesi before and after the enactment of Law Number 5 of 1960 concerning Basic Agrarian Principles. The type of this research is a combination of normative and empirical legal research types. Normative in terms of the legal position of the Buton Sultanate over the land in the Buton Palace Fortress Area before and after the enactment of the Agrarian Principal Law, and empirical in terms of land tenure from the Buton Sultanate. The results of this study are: First, the Sultanate of Buton before the enactment of the Basic Agrarian Law has the authority over the regulation of land in the Buton Palace Fortress Area to the existence and implementation of the state of the Buton Sultanate that is based on the values of local wisdom in form of Martabat Tujuh Law. The legal position of the Buton Sultanate as a ruling government at that time has been erased since the enactment of the Basic Agrarian Law. Currently, although the Buton Sultanate has ended, but the traditional instruments of the existing Sultanate still exist but are limited to to perform custom rituals and traditional events at a certain time. Secondly, one of the ex-swapraja lands has been included in the landreform program is Tanah Turakia (Turakia land), due to the massive overhaul of Tanah Kadie (Kadie land) ownership and control has no impact on Tanah Kadie (Kadie land) especially those inside the Keraton fortress, until now the land within the area of Buton Fortress is not clear the issue of the ownership.

Kata Kunci : Kedudukan Hukum, Kesultanan Buton, Tanah Keraton Buton

  1. S2-2018-402916-abstract.pdf  
  2. S2-2018-402916-bibliography.pdf  
  3. S2-2018-402916-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2018-402916-title.pdf