Laporkan Masalah

Evaluasi Penganggaran Dana Keistimewaan Pada Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta

BUDI SUGANDHA NAZAM, Dr. Agus Heruanto Hadna, M.Si

2018 | Tesis | S2 Manajemen dan Kebijakan Publik

Terbitnya Undang-Undang Keistimewaan No. 13 Tahun 2012 merupakan penegasan atas status keistimewaan DIY. Untuk melaksanakan urusan keistimewaan ini, Pemda DIY menerima anggaran Dana Keistimewaan dari Rp231 milyar di Tahun 2013 sampai dengan Rp800 miliar di Tahun 2017. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui proses penganggaran dan kendala yang dihadapi Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta dalam menganggarkan Dana Keistimewaan Tahun 2015 s.d 2017. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Data primer yang digunakan dalam penelitian ini adalah hasil wawancara dan data sekunder menggunakan dokumen penganggaran daerah. Hasil yang diperoleh dari penelitian ini adalah: (1) Proses Penganggaran Dana Keistimewaan menggunakan pendekatan campuran antara anggaran tradisional dan anggaran berbasis kinerja, dengan metode penyusunan secara top down dan bottom-up, (2) Terjadi inkonsistensi antara program dan kegiatan yang direncanakan dengan yang dilaksanakan oleh Pemda DIY, karena faktor eksternal dan internal, sehingga dapat berdampak pada keberhasilan tujuan, sasaran dan visi misi yang ingin dicapai, (3) Proporsi anggaran terbesar Dana Keistimewaan Tahun 2015 s.d 2017 difokuskan pada indikator sasaran Derajat Partisipasi Masyarakat Dalam Pengembangan dan Pelestarian Budaya, serta indikator sasaran Kesesuaian Pemanfaatan Ruang Terhadap RTRW Provinsi, (4) Sembilan dari 17 Indikator kinerja utama RPJMD 2012-2017 yang mendapat kontribusi tambahan alokasi anggaran dari Dana Keistimewaan, berhasil mencapai target. Sedangkan tambahan alokasi Dana Keistimewaan untuk indikator sasaran kinerja kesesuaian pemanfaatan ruang terhadap RTRW Provinsi, belum berhasil mencapai target, (5) Empat indikator kinerja utama RPJMD 2012-2017 yang gagal mencapai target, ternyata tidak mendapat kontribusi tambahan alokasi anggaran dari Dana Keistimewaan, (6) Salah satu penyebab Dana Keistimewaan tidak dialokasikan untuk indikator kinerja yang tidak mencapai target, antara lain disebabkan karena adanya keterbatasan dari peraturan perundang-undangan, (7) Alokasi Dana Keistimewaan untuk sasaran prioritas sosial budaya yang berhubungan dengan kegiatan perekonomian, secara umum berpengaruh positif pada penurunan indeks ketimpangan pendapatan, meskipun hanya bersifat sementara, (8) Belum berhasilnya indikator sasaran kinerja kesesuaian pemanfaatan ruang terhadap RTRW Provinsi, antara lain disebabkan karena sebagian besar kegiatan yang dilaksanakan baru berupa perencanaan dengan output berupa dokumen, dan pengadaan lahan, sedangkan untuk pembangunan fisik hanya dilakukan untuk kegiatan di kawasan yang terbatas. Kendala yang dihadapi Pemerintah DIY dalam proses penganggaran Dana Keistimewaan adalah: (1) Tingginya unsur ketidakpastian alokasi anggaran Dana Keistimewaan dari Pemerintah Pusat, (2) Pemda DIY belum memiliki indikator untuk mengukur outcome program/kegiatan, (3) Belum samanya pemahaman masing-masing SKPD tentang Dana Keistimewaan, (4) Anggaran Dana Keistimewaan tidak dapat digunakan untuk membiayai program dan kegiatan di luar urusan keistimewaan.

Publication of Privileges Act No. 13 Year 2012, is an affirmation of the privilege status of the local government of DIY. To carry out these privileges, the local government of DIY received Privileged Funds from Rp231 billion in 2013 to Rp800 billion in 2017. This research objective is to find out the budgeting process and obstacles faced by the Local Government of Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), in budgeting Privileges Fund Year 2015 until 2017. This research uses qualitative methods with study case approach. The primary data used in this research are interview and secondary data using budgeting documents. Results from this research are: (1) Privileged Fund Budgeting Process use a mixed approach between traditional budgets and performance-based budgeting, with top down and bottom-up preparation methods, (2) Inconsistency occurs between planned programs and activities with those implemented by the Local Government of DIY, due to external and internal factors, which can impact on the success of the objectives, goals and vision to be achieved, (3) The largest proportion of Privileged Fund in 2015 to 2017, focused on indicators of target Community Participation Degrees in Cultural Development and Conservation, and suitability of spatial utilization to the Provincial Spatial Plan, (4) Nine of the 17 key performance indicators of the RPJMD 2012-2017 which received additional budget allocations from the Privileged Fund, successfully achieved the target. While the additional allocation of Privileged Funds for the target of the suitability of spatial utilization to the Provincial Spatial Plan, has not succeeded in achieving the target, (5) Four performance indicators of RPJMD 2012-2017 that failed to reach the target, did not receive additional budget allocation from Privileged Fund, (6) Privileged Funds not allocated to performance indicators that failed to reach targets because of the limitations of the legislation, (7) The Local Government of DIY allocates Privileged Funds for socio-cultural priority that related to economic activities, generally have a positive effect on the declining income inequality index, but the effect is only temporary, (8) The target of the suitability of spatial utilization to the Provincial Spatial Plan has not been successful, partly because most of the output of its activities are planning documents and land acquisition, while the physical construction is only done for a limited region. The obstacles faced by the Local Government of DIY in the Budgeting process of Privileged Fund are: (1) The high level of uncertainty of budget allocation of Privileges Fund from the Central Government, (2) the Local Government of DIY not have indicators to measure program / activity outcomes, (3) Unparalleled understanding of each OPD on Privileged Funds, (4) Privileged Budget Funds can not be used to finance programs and activities outside of privileges matter.

Kata Kunci : Dana Keistimewaan, Anggaran, Penganggaran, Anggaran Sektor Publik, Evaluasi, Anggaran Berbasis Kinerja

  1. S2-2018-404145-abstract.pdf  
  2. S2-2018-404145-bibliography.pdf  
  3. S2-2018-404145-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2018-404145-title.pdf