Laporkan Masalah

PENYELESAIAN SENGKETA PELANGGARAN HAK CIPTA YANG BERUNSUR TINDAK PIDANA MELALUI PROSES MEDIASI PENAL

RENNI SARTIKA, Prof. Dr. Marcus Priyo Gunarto, S.H., M.Hum.

2018 | Tesis | S2 HUKUM LITIGASI

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dasar pemikiran adanya pengaturan penyelesaian pelanggaran hak cipta yang berunsur tindak pidana melalui mediasi penal dan untuk mengetahui implementasi penyelesaian pelanggaran hak cipta yang berunsur tindak pidana melalui proses mediasi penal serta ntuk mengkaji prospek pengaturan penyelesaian pelanggaran hak cipta yang berunsur tindak pidana melalui mediasi penal di masa mendatang. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif-empiris. Pertama, Penelitian hukum normatif yakni penelitian yang didasarkan pada penelitian kepustakaan untuk memperoleh data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan; bahan hukum sekunder berupa naskah akademik rancangan undang-undang, risalah rancangan undang-undang, dan hasil karya para ahli hukum dalam bentuk buku dan jurnal; dan bahan hukum tertier berupa kamus hukum dan kamus bahasa Indonesia. Kedua, penelitian hukum empiris, data diperoleh dari hasil wawancara terhadap narasumber yakni PPNS, Kepolisian, dan akademisi. Analisis data dalam peneltian ini dilakukan secara kualitatif dengan mementingkan kualitas data. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1) mediasi penal di dalam hak cipta didasari pada pemikiran bahwa penyelesaian tindak pidana hak cipta perlu mengedepankan ganti rugi yang sepadan dan tidak menghilangkan motivasi berkreasi pencipta. Di pihak lain, mediasi penal memungkinkan pelaku menyadari kesalahannya dan tidak mengulangi lagi tindakannya tanpa harus dikenai sanksi pidana; 2) implementasi mediasi penal pada pelanggaran hak cipta yang dilakukan oleh para pihak dapat menghasilkan keputusan yang menguntungkan mereka meskipun kepolisian dan PPNS tidak terlibat dalam proses; 3) Mediasi penal di dalam hak cipta perlu didukung dengan aturan khusus mengenai mekanisme pelaksanaannya di lapangan, yang mencakup hal-hal seperti tenggat prinsip dasar, tenggat waktu, kualifikasi mediator, serta tahapan mediasi.

This study aims to determine the rationale for the regulation of resolution in criminal copyright infringement through penal mediation and to analyze the implementation of the resolution and to elaborate the future prospect of the regulation on the matter. The research method is normative-empirical legal research. First, normative legal research is based on library study to obtain secondary data consisting of primary legal materials, that is law and regulation; secondary legal materials, specifically academic draft of the law, minutes of discussion on the law draft, and the work of law experts in the form of books and journals; and tertiary legal material, namely dictionary of law and Indonesian dictionary. Second, empirical legal research, data is collected from interviews with resource persons such as PPNS, Police, and law scholars. Data analysis in this research is qualitative, emphasizing on the data quality. The results indicate that: 1) penal mediation in copyright is based on the idea that the resolution in copyright infringement should promote equal compensation and keep the creator being creative. On the other hand, penal mediation allows the perpetrator realizing his mistake and not repeating the conduct without getting penal sanction; 2) the implementation of penal mediation on copyright infringement between the disputing parties can obtain satisfying result for them even though police and PPNS were not engaged in the process; 3) Penal mediation in copyright needs to be supported by specific rules on menchanism of its implementetion, including matters such as basic principles, deadlines, mediator qualifications, and mediation stages.

Kata Kunci : Hak Cipta, Mediasi Penal, Restorative Justice.

  1. S2-2018-387646-abstract.pdf  
  2. S2-2018-387646-bibliography.pdf  
  3. S2-2018-387646-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2018-387646-title.pdf