Laporkan Masalah

Perlindungan Hukum Warisan Budaya Tak Benda Indonesia (Studi terhadap Pustaha Laklak Batak)

IVANTO SIMAMORA, Dr. Fajar Winarni, S.H., M.Hum.

2017 | Skripsi | S1 ILMU HUKUM

Warisan Budaya Tak Benda adalah bagian dari kebudayaan nasional yang penting untuk mendukung terwujudnya integrasi nasional. Oleh karena itu perlu dilakukan perlindungan hukum terhadap warisan budaya tak benda, baik tingkat nasional maupun internasional. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan menganalisis perlindungan warisan budaya tak benda khususnya Pustaha Laklak Batak. Metode Penelitian adalah penelitian hokum normatif. Materi penelitian berupa bahan hukum berupa perundang-undangan terkait dan buku-buku terkait. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa Lebih dari sekedar naskah, Pustaha Laklak Batak mengandung berbagai warisan budaya tak benda lain, seperti folklore, tradisi lisan, dan lain-lain. Adanya tradisi dan nilai-nilai ada yang luhur tersebut sebenarnya menempatkan Pustaha Laklak Batak menjadi bagian dari warisan budaya tak benda. Oleh karena itu, seharusnya Pustaha Laklak Batak juga mendapatkan perlindungan sebagai warisan budaya tak benda.

Intangible Cultural Heritage is part of national culture that is important to support the realization of national integration. Therefore, it is necessary to make a legal protection, both national and international level. The purpose of this research is to know and analyze the cultural effects of Pustaha Laklak Batak. Methods Research is a normative legal research. Related research materials and related books. Based on the results of research can be concluded more than the one part of the manuscript, Pustaha Laklak Batak contains various objects of cultural objects, such as folklore, oral tradition, and others. The existence of traditions and values that are actually milestones Pustaha Laklak Batak become part of the cultural heritage no object. Therefore, Pustaha Laklak Batak should also be an intangible cultural heritage.

Kata Kunci : Warisan Budaya Tak Benda, Pustaha Laklak, Hukum, Batak

  1. S1-2017-316318-abstract.pdf  
  2. S1-2017-316318-bibliography.pdf  
  3. S1-2017-316318-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2017-316318-title.pdf