Evaluasi Pengelolaan Kota Lama Semarang Dalam Perspektif Manajemen Sumber Daya Budaya
ADHESTY SEPTANA NOER, Dr. Djoko Dwiyanto, M.Hum
2017 | Tesis | S2 Ilmu ArkeologiKawasan Kota Lama Semarang memiliki nilai yang penting, antara lain memiliki pelabuhan internasional, menjadi tempat pertama dioperasikannya jalur kereta api di Indonesia, dan tempat ketiga diterbitkannya harian De Locomotief. Saat ini Kota Lama Semarang terdaftar dalam Daftar Sementara Warisan Dunia UNESCO. Perencanaan pengelolaan dan pelindungan kawasan Kota Lama beserta sumber dayanya, dilakukan oleh Pemerintah Kota Semarang dengan mengeluarkan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 8 Tahun 2003 tentang Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL) Kawasan Kota Lama. Peraturan ini kemudian menjadi dasar pembentukan Badan Pengelola Kawasan Kota Lama (BPK2L) pada tahun 2007 dan penyusunan grand design Kota Lama pada tahun 2011. Kajian manajemen sumber daya budaya dalam penelitian ini menggunakan analisis SWOT untuk melihat kondisi terkini Kota Lama Semarang. Selain itu, evaluasi dilakukan untuk melihat pengelolaan Kota Lama Semarang yang telah dilakukan oleh Pemerintah Kota Semarang, persepsi masyarakat setempat terhadap pengelolaan yang dilakukan, dan peraturan perundang-undangan yang terkait pengelolaan. Dari evaluasi yang dilakukan, terlihat bahwa pelaksanaan pengelolaan yang dilakukan Pemerintah Kota Semarang berjalan tidak optimal. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, masyarakat setempat, serta instansi-instansi terkait kurang dilibatkan dalam perencanaan pengelolaan. Hal ini ditambah dengan ketidakjelasan leading sector pengelola Kota Lama Semarang dan tugas fungsi pokok instansi terkait. Oleh karena itu, pengembangan dan pemanfaatan kawasan Kota Lama Semarang dan sumber daya arkeologi di dalamnya menjadi tidak terkendali.
Semarang Old Town has great value, including having an international port, being the first place to operate a railway line in Indonesia, and it was the third place in Indonesia that published the De Locomotief daily. Currently Semarang Old Town is listed in the UNESCO World Heritage List. The management planning and protection of the Semarang Old Town area along with its resources, is conducted by the Semarang City Government having issued the Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 8 Tahun 2003 tentang Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL) Kawasan Kota Lama. This regulation became the basis for the establishment of Badan Pengelola Kawasan Kota Lama (BPK2L) in 2007 and the grand design of the Semarang Old Town in 2011. The study of cultural resource management in this study used SWOT analysis to see the current condition of Kota Lama Semarang. In addition, the evaluation is done to see the management of Semarang Old Town which has been done by Semarang City Government, local people's perception on the management, and the related management regulation. From the evaluation conducted, it can be seen that the implementation of management conducted by Semarang City Government is not optimal. The Provincial Government of Central Java, local people, and related government agencies are not involved enough in management planning. This is coupled with the lack of clarity of leading sector managers of the Semarang Old Town and the duties and principal functions of related agencies. Therefore, the development and utilization of the Old Town area and its archaeological resources have not been controlled.
Kata Kunci : Kata kunci: Kota Lama Semarang, Manajemen sumber daya budaya, evaluasi