TANGGUNG JAWAB REGULATED AGENT DALAM HAL TERJADINYA KECELAKAAN PESAWAT UDARA YANG DISEBABKAN OLEH PENGANGKUTAN KARGO
WILLY JONATHAN PARDO, Irna Nurhayati S.H., M.Hum., LL.M
2017 | Tesis | S2 ILMU HUKUM JAKARTAPenerbangan sebagai salah satu moda transportasi yang berkembang pesat dikarenakan kecepatan dan jangkauan dapat ditempu menjadi salah satu pilihan yang diminati dalam mobilitas penumpang dan pengangkutan kargo baik di tanah air maupun di dunia Internasional. Dengan semakin menjadi pilihan, faktor keamanan penerbangan menjadi salah satu unsur yang tidak boleh diabaikan. Kargo sebagai salah satu muatan dalam pesawat udara dapat potensi ancaman keamanan penerbangan menjadi hal yang mendapatkan perhatian dari pemerintah. Adanya regulated agent sebagai badan hukum baru sejak tahun 2010 menjadi bagian dari alur proses pengangkutan kargo dengan pesawat udara. Sebagai bagian dari pengangkutan kargo tentunya keberadaan regulated agent perlu mendapatkan pengaturan khusus agar peranan dan fungsinya dapat berjalan guna menopang fungsi keamanan penerbangan agar tidak menimbulkan kecelakaan pesawat udara yang dapat menyebabkan kerugian bagi perusahaan penerbangan. Penelitian ini bertujuan untuk memperoleh gambaran dan pemahaman yang menyeluruh terkait dengan tanggung jawab regulated agent sebagai agen yang melakukan pemeriksaan keamanan penerbangan terhadap kargo udara untuk dan atas nama pengangkut dalam hal terjadinya kecelakaan pesawat udara yang disebabkan oleh pengangkutan kargo serta peranan regulated agent dalam alur pengiriman kargo udara. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder yang dianalisis secara kualitatif dan deskriptif yang diperoleh dari studi pustaka yang kemudian ditarik kesimpulan sebagai jawaban dari permasalahan yang diteliti. Dari penelitian yang dilakukan, dapat disimpulkan bahwa pertama dengan adanya regulated agent, maka setiap pengiriman kargo dari Bandar udara yang telah dilayani oleh regulated agent wajib melalui reguletd agent untuk dilakukan pemeriksaan keamanan. Terhadap pengangkutan kargo yang berasal dari Bandar udara yang belum dilayani oleh regulated agent, perusahaan penerbangan selaku pengangkut dapat mendelegasikan kepada penyelenggara Bandar udara, agen kargo dan operator terminal kargo. Kedua bahwa saat ini belum ada pengaturan secara nasional terkait dengan tanggung jawab regulated agent dalam hal terjadinya kecelakaan pesawat udara yang disebabkan oleh pengangkutan kargo, sehingga perusahaan penerbangan harus lebih memproteksi dirinya dalam sebuah perjanjian dengan memuat klausul tanggung jawab regulated agent dalam hal lalai atau lolos dalam melakukan pemeriksaan keamanan yang menyebabkan terjadinya kecelakaan pesawat udara
Aviation as one of the fastest growing modes of transportation due to its reliable and wide scope becoming one of the preferred choice in passenger mobility and cargo transportation both in Indonesia and internationally. As a choice, the aviation security should becomes one of the elements that should not be ignored. Cargo as a consignment could potentially become a threat for the aviation security that getting the attention of the government. The existence of regulated agent as a new legal entity since 2010 became part of the air cargo supply chain. As part of the cargo transport of course the existence of regulated agent needs to get special arrangements for its role and function to run in order to sustain the aviation security function so as not to cause an aircraft crash that can cause losses for the airlines. This research objectives to obtain a comprehensive overview and understanding of the responsibilities of the regulated agents as an agent performing aviation security screening on air cargo for and on behalf of the carrier in the event of an aircraft accident caused by cargo transport and the role of regulated agent in the air cargo supply chain. The data used in this research is secondary data analyzed qualitatively and descriptively obtained from literature study which then drawn the conclusion as the answer of the problems researched. Base on the research, it can be concluded that, first with existence of regulated agent, every cargo originating from airport which has been served by regulated agent shall be through regulated agent for security screening. With respect to cargo transport originating from Airports not served by regulated agents, airlines as carriers may delegate to airport operators, cargo agents and cargo terminal operators. Secondly, there is currently no national regulation concerning the responsibility of regulated agents in the event of an aircraft accident caused by cargo transportation, so that airlines should protect themselves in an agreement by containing a regulated agent's responsibility clause in the event of negligence or passing in Conduct a security screening that causes an aircraft accident
Kata Kunci : Regulated Agent, Tanggung Jawab Regulated Agent, Pengangkutan Kargo, Kecelakaan Pesawat Udara, Liability of Regulated Agent, Cargo Transportation, Aircraft Accident