Laporkan Masalah

Faktor- Faktor Penyebab Terjadinya Kasus Tumpang Tindih (Overlapping) Bidang Tanah Yang Telah Bersertifikat Hak Milik Dan Penyelesaiannya Di Kabupaten Sleman

SULISTYO HARJO, Rafael Edy Bosko, S.H., M.IL.

2017 | Skripsi | S1 ILMU HUKUM

Penulisan hukum ini bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya kasus tumpang tinding (overlapping) dan solusi penyelesaiannya terhadap suatu bidang tanah yang telah bersertifikat hak milik di Kabupaten Sleman. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris, dengan sifat penelitian yaitu deskriptif. Penelitian hukum ini menggunakan 3 sumber data dan menitikberatkan terhadap kasus tumpang tindih (overlapping) yang terjadi di Desa Wedomartani, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Sleman yang belum ada penyelesaiannya. Sesuai dengan isi Pasal 3 huruf (a) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah yaitu sertifikat hak milik dibutuhkan untuk dapat menjamin kepastian dan perlindungan hukum bagi para pemegang haknya. Namun dengan adanya kasus tumpang tindih (overlapping) ini menyebabkan setifikat hak milik tidak dapat menjamin kepastian hukum dan perlindungan hukum karena terdapat dua atau lebih sertifikat hak milik yang data yuridisnya berbeda namun data fisiknya menunjukkan letak, luas, dan batas suatu bidang tanah yang sama secara menyeluruh atau sebagian sehingga saling tumpang tindih (overlapping).

This legal work aimed to reveal the factors influencing the occurrence of overlapping issue and its solution against the land plot which has freehold title in Sleman Regency. This work engaged juridical and empirical research methods, with type of descriptive research. This legal work involved three data sources and focused on the overlapping issue that occurred at Wedomartani village, Ngemplak District, Sleman Regency, in which it had not found its solution. In accordance with the Article 3 letter (a) of the Governmental Regulation Number 24 of 1997 on the Land Registration, in which the freehold title is required in order to assure the legal certainty and protection for its rights holder. However, by the occurrence of this overlapping issue, the freehold title itself had become unable to assure the legal certainty and legal protection since there were two or more freehold title of which it had a different juridical data but showed the same physical location, area wide and land border in a whole or part, therefore it resulted in the overlapping data.

Kata Kunci : Pendaftaran Tanah, Sengketa Tanah, Tumpang Tindih, Overlapping, Land Registration, Land Dispute

  1. S1-2017-311898-abstract.pdf  
  2. S1-2017-311898-bibliography.pdf  
  3. S1-2017-311898-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2017-311898-title.pdf