Pelaksanaan Perjanjian Outsourcing Antara PT. Telkom Semarang Dengan PT. Selaksa Cipta Mandiri Terkait Pekerjaan Caring Pelanggan
DEWI AISYA AFIFA HANIF, Prof. Dr. Ari Hernawan, S.H., M.Hum; Nabiyla Risfa Izzati, S.H., LL.M
2017 | Skripsi | S1 ILMU HUKUMPenulisan hukum ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan perjanjian outsourcing antara PT. Telkom Semarang dengan PT. Selaksa Cipta Mandiri terkait pekerjaan caring pelanggan. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian hukum ini terkait kategori pekerjaan caring pelanggan sebagai kegiatan utama atau kegiatan penunjang perusahaan secara keseluruhan serta permasalahan lain yang timbul dari perjanjian tersebut dan solusi apa yang dapat diberikan. Penulisan hukum ini bersifat yuridis empiris yaitu dengan menggabungkan metode penelitian yuridis dengan cara menganalisis peraturan perundang-undangan dan metode penelitian empiris dengan melihat permasalahan secara langsung di lapangan. Analisis data dari hasil penelitian dilakukan dengan metode kualitatif dan ditampilkan dengan menggunakan metode deskriptif. Kesimpulan dari penulisan hukum ini ada dua, yang pertama, bahwa pekerjaan caring pelanggan tidak dapat dikatakan kegiatan penunjang secara keseluruhan dan yang kedua, apabila perjanjian kerja dibentuk melalui PKWT maka seharusnya PKWT menerapkan prinsip pengalihan tindakan perlindungan (prinsip Transfer of Undertaking Protection of Employment atau TUPE). Saran yang dapat penulis berikan kepada PT. Telkom Semarang adalah sebaiknya perusahaan mengkaji ulang terkait kategori kegiatan utama dan kegiatan penunjang perusahaan dan diselaraskan dengan visi perusahaan.
This legal article aims to understand the implementation of outsourcing agreement between PT. Telkom Semarang and PT. Selaksa Cipta Mandiri in relation to customer caring job. The problem raised in this legal research is related to customer caring job as the primary or supporting activity and the possible solutions. This research stands as an juridical-empiricial legal research by combining juridical research method through legislation analysis and empirical research method by observing the real problem in the field. Furthemore, qualitative method is used to analyse the obtained data and projected through descriptive method. In short, there are two conclusions that shall be drawn in this research. First, customer caring job cannot be categorized as a supporting activity as a whole and second, if an employment agreement is formalized through PKWT, then PKWT must apply the principle of Transfer of Undertaking Protection of Employment (TUPE). A suggestion that an author can present is that it is better for PT. Telkom Semarang to re-assess the categorization of primary and supporting company activities, and shall it be harmonized with the vision of the company.
Kata Kunci : Perjanjian, Outsourcing, Pemborongan pekerjaan, PKWT