Laporkan Masalah

Penyelesaian Kredit Macet Akibat Bencana Alam Gunung Sinabung di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Pijer Podi Kekelengen Cabang Berastagi

GRIS IMELDA SS, Taufiq El Rahman, S.H.,M.Hum

2016 | Skripsi | S1 ILMU HUKUM

ABSTRAK Gunung Sinabung terletak di Kabupaten Karo, Sumatera Utara yang merupakan kawasan pegunungan, membuat Kabupaten Karo menjadi daerah yang subur sehingga tidak kurang dari 75% penduduknya bermata pencaharian sebagai petani. Pada tahun 2010 Gunung Sinabung mulai beraktifitas setelah 400 tahun lamanya dengan intensitas cepat. Pada tahun 2013, Gunung Sinabung kembali beraktivitas dan tidak berhenti sampai saat ini 2016. Bencana alam Gunung Sinabung ini merupakan suatu keadaan memakasa yang memiliki dampak yang luas termasuk kepada Bank. Permasalahan pokok yang dibahas dalam penulisan hukum ini adalah mengenai risiko pada pelaksaan perjanjian kredit di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Pijer Podi Kekelengen Cabang Berastagi dan bagaimana lagkah dan cara yang diambil oleh Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Pijer Podi Kekelengen Cabang Berastagi. Metode penelitian yang digunakan adalah dengan cara Yuridis Normatif yaitu dengan membaca buku, artikel, peraturan perundang-undangan dan surat keputusan yang berkaitan dengan penulisan hukum ini dan dengan cara Yuridis empiris yaitu dengan cara mempelajari keputusan-keputusan yang dilaksanakan dan diambil oleh pihak perbankan berkaitan dengan permasalahan penulisan hukum ini. Dari hasil penelitian yang dilakukan dapat ditemukan bahwa dengan tidak diaturnya sebelumnya mengenai keadaan memaksa pada perjanjian kredit di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Pijer Podi Kekelengen Cabang Berastagi, menyebabkan risiko tidak dapat dipenuhinya perjanjian ada pada bank. Keadaan memaksa yang membuat debitur yang mayoritas adalah petani menyebabkan adanya gangguan terjadinya pembayaran kredit seperti yang telah ditetapkan dalam perjanjian. Sehingga langkah yang diambil untuk menyelesaikan dan mengantisipasi kredit macet tersebut adalah dengan melakukan rekonstruksi perjanjian dengan memperpanjang kredit. Selain itu juga bagi debitur yang berasal dari desa yang direlokasi, jika tetap tidak dapat melakukan pembayaran, maka hutang debitur dari desa yang direlokasi tersebut akan dihapus-bukukan.

Mount Sinabung is located in the high mountains of Karo regency, North Sumatra, making it a fertile land belonging to most of 70% farmers. In 2010 the Mount Sinabung erupted after 400 years of sleep in a quick motion. In 2013, Sinabung continued to cough and did not stop until nowadays. Overmachted by no � ending eruption, it had given broad impacts including to banks. The principal issues deliberated is about risks on credit agreement in the Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Pijer Podi Kekelengen branch of Berastagi and how the BPR Pijer Podi Kekelengen branch of Berastagi give solutions to bad credit. Juridical Normative were performed by gathering sources such as books, articles, legislation and Decree relating to the journal, empirical study of decisions implemented and adopted by the parties related to the banking problems of this writing. Results of research achieved, found that risks were due to disadvantages of circumstance forced on credit agreements at the Bank Of the people (BPR) Pijer Podi Kekelengen branch of Berastagi, causing the risk debtors whom are farmers as majority to disorders occurrence of credit payment as specified in the agreement. So the steps taken to resolve and anticipate the bad credit is to reconstruct the agreement by extending credit. In addition debtors originating from relocated areas, unable to pay will be aided by obliteration from bank reported book.

Kata Kunci : Penyelesaian kredit macet, Bencana Alam, Risiko pelaksanaan perjanjian/Settlement of bad credit, natural disasters, Risk of Term Agreements

  1. S1-2016-334447-abstract.pdf  
  2. S1-2016-334447-bibliography.pdf  
  3. S1-2016-334447-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2016-334447-title.pdf