Laporkan Masalah

EVALUASI MUTU GUDEG KALENG BAGONG UNTUK PEMENUHAN PERSYARATAN SERTIFIKASI MAKANAN KOMERSIAL DALAM NEGERI (MD)

KHOIRUNNIDA HUSNI F, Dr. Anggoro Cahyo Sukartiko, S.TP, MP; Ibnu Wahid FA, S.TP, MT

2017 | Skripsi | S1 TEKNOLOGI INDUSTRI PERTANIAN

PT. Risquna Dewaksara merupakan perusahaan canning yang belum memiliki sertifikasi izin edar MD untuk produknya, Gudeg Bagong, dari BPOM RI. Sertifikasi bisa didapatkan apabila perusahaan memenuhi seluruh ketentuan yang termuat dalam Peraturan Kepala BPOM RI No. HK. 03.1.2.12.11.09956 Tahun 2011 tentang Tata Laksana Pendaftaran. Berdasarkan peraturan tersebut perusahaan harus memiliki hasil analisa laboratorium asli yang meliputi analisa zat gizi (klaim gizi), zat yang diklaim sesuai dengan label, uji kimia, cemaran mikrobiologi dan cemaran logam dari produk yang akan didaftarkan. Tingkat cemaran logam dan mikrobia untuk gudeg kaleng disesuaikan dengan Peraturan Kepala BPOM RI No. HK. 03.1.2.12.11.09956 Tahun 2011 tentang Penetapan Batas Maksimum Cemaran Mikroba dan Kimia makanan; klaim gizi dan tata cara pelabelan mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 69 Tahun 1999 tentang Label dan Periklanan Produk. Analisa fisik untuk produk dalam kaleng dilakukan dengan pendekatan SNI 01-2372.4-2006 tentang Cara Uji Fisika-Bagian 4: Pemeriksaan Kemasan Kaleng Produk Perikanan. Evaluasi mutu pada penelitian ini dilakukan sesuai dengan pedoman BPOM RI No. HK. 03.1.2.12.11.09956 Tahun 2011. Metode analisa produk dilakukan dengan komparasi antara hasil analisa produk Gudeg Bagong dengan regulasi untuk melihat sejauh mana produk dapat memenuhi persyaratan dalam rangka mendapatkan sertifikasi BPOM RI. Hasil evaluasi menunjukkan bahwa Gudeg Bagong telah memenuhi aspek kimia dan mikrobiologi namun belum memenuhi aspek fisik dan label. Terdapat ketidaksesuaianpada aspek fisik dengan parameter overlap dan headspace. Pada aspek label terdapat ketidaksesuaian pada poin ukuran huruf, kurangnya informasi daftar bahan serta kesalahan informasi AKG produk.

Gudeg Bagong is a canned gudeg produced by PT. Risquna Dewaksara which has not been certified by BPOM RI. Certification can be obtained if the company complied all of the provisions of Regulation of The Head BPOM RI No. HK. 03.1.2.12.11.09956 of 2011. According to the regulation, the company must have the original certificate of analysis which include an analysis of nutrients (nutritional claims), label information, chemical testing, microbiological contamination and metal contamination of the product. Metals and microbial limit for canned food based on Regulation of The Head BPOM RI No. HK. 03.1.2.12.11.09956 of 2011 regarding The Limit of Microbial Contamination and Food Chemistry; nutrition claims and labelling system based on The Government Regulation No. 69 of 1999 regarding Label and Advertising Products. Physical analysis of canning product based on SNI 01-2372.4-2006 regarding How to do Physics Testing-Part 4: Inspection Packaging of Canned Fishery Products. Evaluation of the research was done by the comparative method, between the analysis results of Gudeg Bagong and the regulation, to see the extent of product can meet the requirements in order to obtain certification. The research results show that Gudeg Bagong fulfills the chemistry and microbiology aspect but does not meet physical and label aspect. There are mismatches at the headspace and overlap parameters. In the aspect of the label, there are several mismatches in point of font size, lack of ingredient information and discrapancy of AKG product.

Kata Kunci : BPOM RI, Mutu, Gudeg Kaleng, Canned Gudeg, Quality Product

  1. S1-2017-333285-abstract.pdf  
  2. S1-2017-333285-bibliography.pdf  
  3. S1-2017-333285-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2017-333285-title.pdf