UPAYA PELESTARIAN BANGUNAN GEDUNG JUANG 45 KOTA SERANG, BANTEN
IRFAN ROBIANTO, Dr. Mimi Savitri, M.A.
2017 | Skripsi | S1 ARKEOLOGI"Gedung Juang 45" Kota Serang adalah sebuah bangunan cagar budaya yang dulu difungsikan sebagai bekas tangsi militer yang didirikan oleh pemerintah Hindia Belanda dengan tujuan untuk kepentingan keamanan sebuah kota Karesidenan. Sekarang ini, keberadaan dari "Gedung Juang 45" mulai terancam hilang karena kurang terawat dengan baik. Jika dibiarkan terus-menerus akan menghilangkan nilai penting yang terkandung didalamnya. Sehubungan hal tersebut, skripsi ini membahas tentang upaya pelestarian terhadap bangunan "Gedung Juang 45" Kota Serang yang berpedoman pada Undang-Undang No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Penelitian ini menggunakan pendekatan Cultural Resource Management sebagai salah satu cara dalam mencari menemukan solusi atau rekomendasi yang tepat untuk dasar dalam merancang payung hukum oleh pemkot, BPCB, pengelola maupun masyarakat. Hasil penelitian pada skripsi ini adalah bahwa model pelestarian yang dapat diterapkan pada "Gedung Juang 45" meliputi pelindungan, pengembangan dan pemanfaatan yang dimana merupakan satu kesatuan yang saling terintegrasi dan memiliki unsur dinamis. Upaya tersebut berupa pembuatan peraturan daerah, pendaftaran ulang status cagar budaya dan keamanannya yang dilakukan melalui proses tahap merevitalisasi gedung agar dapat kembali berfungsi sesuai dengan kebutuhan dan disertai dengan penambahan fasilitas untuk mendukung fungsi pada gedungnya. Jadi, "Gedung Juang 45" Kota Serang dapat mempunyai fungsi peran baru bagi masyarakat sebagai sarana edukasi/hiburan seiring perkembangan zaman untuk kemajuan nilai-nilai warisan budaya daerah.
"Gedung 45 Building" Serang City is a cultural heritage building formerly functioned as a former military army established by the Dutch East Indies government for the purpose of securing a city of Residency. Nowadays, the existence of "Gedung Juang 45" began threatened lost because less well maintained. If left constantly, it will eliminate the important value contained therein. In this thesis discusses the effort to preservation build against "Gedung Juang 45" Serang City based on the law no 11 of 2010 about cultural heritage. This study uses the approach of Cultural Resource Management as one of the ways to find solution, recommendation or best solution for basic in law umbrella works by local government, BPCB, managers and society. The results of this research is that the suitable preservation model applied to "Gedung Juang 45" is the protection, development and utilization which is dynamically integrated. These efforts include the formulation of regional regulations, re-registration of cultural heritage status and security through the process of revitalizing the building to be able to function again in accordance with the needs and accompanied by the addition of facilities to support the function of the building. So, "Gedung Juang 45" The city of Serang can have a new role function for the needs of society as a means of education / entertainment as the times progress.
Kata Kunci : Bangunan cagar budaya, upaya, pelestarian, pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, CRM, undang-undang.