Laporkan Masalah

Perlindungan bagi Online Shop sebagai Perantara Kegiatan Jual Beli Kosmetik Palsu

ADELSHA RIESNANYCA, Prof. M. Hawin, S.H., LL.M., Ph.D.

2018 | Skripsi | S1 HUKUM

Penulisan Hukum ini secara objektif bertujuan untuk mengetahui dapat tidaknya online shop yang bertindak sebagai perantara dalam transaksi produk kosmetik palsu yang melanggar merek orang lain dikatakan melanggar ketentuan Undang Undang Merek, selain itu untuk mengetahui perlindungan terhadap online shop sebagai perantara dalam transaksi produk kosmetik palsu. Kemudian secara subjektif, tujuan Penulisan Hukum ini adalah untuk memperoleh gelar Sarjana Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada. Penelitian dalam Penulisan Hukum ini merupakan penelitian hukum normatif empiris. Sifat penelitian yang dilakukan oleh Penulis yakni deskriptif dengan menjelaskan suatu keadaan ataupun fakta yang sesungguhnya terjadi pada lingkungan masyarakat yang berkaitan dengan hasil penelitian. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif, data yang diperoleh dipilih dan dicari yang sesuai dengan permasalahan yang diteliti. Kemudian, dari hasil analisis diperoleh gambaran tentang yang sebenarnya terjadi, yang penulis kaitkan dengan perundang-undangan yang berlaku, untuk menjawab permasalahan dalam penelitian. Terhadap hasil penelitian dan pembahasan dalam Penulisan Hukum ini, diperoleh dua kesimpulan. Pertama, online shop yang bertindak sebagai perantara dalam transaksi produk kosmetik palsu yang melanggar merek orang lain dikatakan melanggar ketentuan UU Merek namun pelanggaran tersebut dapat dihapuskan dengan melaksanakan hal-hal tertentu. Kedua, perlindungan hukum yang didapatkan oleh pihak online shop sebagai perantara dalam transaksi produk kosmetik palsu adalah tidak secara langsung turut serta dalam adanya dispute antara penjual dengan pembeli dalam situsnya, tidak dapat di gugat secara langsung, dan tidak bertanggungjawab atas penyelenggaraan sistem elektroniknya ataupun konten di dalamnya jika terdapat kesalahan dari penjual.

This legal writing objectively aims to determine whether or not an online shop as an intermediary on transactions of counterfeit cosmetic can be held liable in accordance with the Trademark Law. Furthermore it also probes the protection towards the online shop itself as an intermediary on transactions of counterfeit cosmetic. Subjectively, the purpose of this legal writing is to earn a degree in Law from Faculty of Law Gadjah Mada University. This legal writing is based on research conducted by the normative-empirical. The methodology employed by the writer proposes her aim to describe the range of the probable scenarios to known facts, which exist within the society relating to topic of research. This legal writing employs qualitative research method. The collection of research data are derived from specific choices of groups that are relevant only to the topic intended. This writing employs qualitative research method. The collection of research data are derived from specific choices of groups that are relevant only to address the topics intended. Based on the research, there are two conclusions. Firstly, online shops as an intermediary on transactions of counterfeit cosmetic violate the provisions of the Trademark Law. Secondly, the protection offered to the online shops as an intermediary on transactions of counterfeit cosmetic are: being indirectly involved in the disputes between the seller and buyer in its site, online shops cannot be directly sued, and held liable for the administration of its electronic system or any content in its site, if there are faults from the seller.

Kata Kunci : Perlindungan, Online shop, Kosmetik, Palsu, Protection, Counterfeit

  1. S1-2018-367662-abstract.pdf  
  2. S1-2018-367662-bibliography.pdf  
  3. S1-2018-367662-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2018-367662-title.pdf