Laporkan Masalah

TINJAUAN YURIDIS PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEKERJA/BURUH DALAM SISTEM PERJANJIAN KERJA UNTUK WAKTU TERTENTU BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN

INDRA, Dr. Ari Hernawan, SH. M.Hum.

2016 | Tesis | S2 Hukum

Penelitian yang berjudul Tinjauan Yuridis Perlindungan Hukum Bagi Pekerja/Buruh Dalam Sistem Perjanjian Kerja Untuk Waktu Tertentu Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan ini dilaksanakan dengan tujuan mengetahui dan menganalisis dinamika penormaan sistem perjannjan kerja untuk waktu tertentu dalam pembentukan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, serta untuk menganalisis secara tekstual perlindungan hukum bagi pekerja/buruh dalam sistem perjannjan kerja untuk waktu tertentu berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Penelitian ini bersifat deskriptif analisis, dengan mengunakan metode penelitian yuridis normatif, yaitu dengan menganalisis data sekunder yang berupa bahan-bahan hukum terutama bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Sedangkan data diperoleh, melalui penelitian kepustakaan dan selanjutnya data dianalisis secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian ini disimpulkan bahwa secara prinsip ketentuan di Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan yang mengatur tentang PKWT dibuat dalam rangka melindungi pekerja/buruh dan sekaligus memberikan kepastian hukum untuk pekerja/buruh maupun pengusaha. Namun demikian, setelah dilihat dan diteliti secara seksama perumusan Pasal 59, khususnya ayat (7), nampak bahwa penulisan pasal rincian dengan penggunaan dan penempatan kata penghubung yang digunakan pada Pasal 59 ayat (7) menimbulkan perbedaan tafsir/pemaknaan. Rumusan Pasal 59 ayat (7) dapat dimaknai sebagai sebuah pasal yang bermakna rincian alternatif dan juga bisa dimaknai sebagai pasal yang bermakna rincian komulatif, dengan konsekuensi hukum yang sangat berbeda satu dengan lainnya. Selain itu, sistem PKWT yang tertuang di Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan tidak diikuti dengan pasal yang memberikan sanksi atas setiap pelanggaran norma PKWT, baik itu sanksi administrasitif apalagi sanksi pidana. Sehingga dapat dikatakan bahwa selain terjadinya penyimpangan penerapan sistem PKWT, teryata secara tekstual pengaturan PKWT di Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan tidak cukup memberikan perlindungan hukum bagi pekerja/buruh.

The study, entitled Judicial Review of Legal Protection For Employees/Laborer In the System Work Agreement For Specific Time Based on Law Number 13 Year 2003 concerning Employment was conducted with the purpose of knowing and analyzing the dynamics of normed the system of work agreement for a certain time of the formulation of Law No. 13 2003 on employment, as well as to analyze the textual legal protection for workers/employees working in the system for a certain time agreement based on law No. 13 of 2003 concerning Employees This study is a descriptive analysis, using the method of normative research, by analyzing secondary data in the form of legal materials, especially primary legal materials and secondary legal materials. While the data obtained through the research literature and the data then analyzed qualitatively. Based on the results of this study concluded that basicly rules in Law Number 13 Year 2003 concerning about Labor governing PKWT made in order to protect the workers/laborers and provide legal certainty for employees/laborer and employers. However, after viewed and examined carefully the formulation of Article 59, in particular paragraph (7), it appears that the writing section details the use and placement of common words used in Article 59 paragraph (7) lead to differences in interpretation / meaning. Formulation of Article 59 paragraph (7) can be interpreted as a meaningful article details an alternative and can also be interpreted as a meaningful article details the cumulative, the legal consequences are very different from each other. In addition, the system of PKWT contained in Law Number 13 Year 2003 concerning Labor is not followed by a section that provides sanctions for any violation of norms in PKWT, wheather administrasitifly or criminal sanctions. So it can be said that in addition to the deviation of the system implementation of PKWT, PKWT settings in Law Number 13 Year 2003 concerning Labor does not provide sufficient legal protection for employees/laborer.

Kata Kunci : Perlindungan Hukum, PKWT, Pekerja/Buruh.

  1. S2-2016-307168-abstract.pdf  
  2. S2-2016-307168-bibliography.pdf  
  3. S2-2016-307168-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2016-307168-title.pdf