PENERAPAN FUNGSI BANK INDONESIA SEBAGAI LENDER OF THE LAST RESORT BAGI INDUSTRI PERBANKAN DI INDONESIA
RAFLINOV QURAISY, Veri Antoni, S.H., M.Hum.
2016 | Skripsi | S1 ILMU HUKUMKrisis moneter pada tahun 1997 membawa dampak yang kurang baik bagi Indonesia. Banyak kejadian penting menyangkut industri perbankan di Indonesia. Kejadian-kejadian pada sektor perbankan nasional tersebut ditandai dengan munculnya program penyehatan di dalam perbankan yang dilakukan oleh pemerintah dan juga Bank Indonesia. Untuk memperlancar sistem pembayaran serta menjaga kelangsungan usaha bank, Bank Indonesia dapat memberikan kredit kepada bank untuk mengatasi kesulitan pendanaan jangka pendek. Bank Indonesia memiliki fungsi sebagai jaring pengaman sistem keuangan melalui fungsi bank sentral sebagai lender of the last resort (LOLR). Di Indonesia, pelaksanaan fungsi LOLR oleh bank Indonesia disebutkan dalam penjelasan pasal 4 UU BI, bahwa yang dimaksud dengan bank sentral lembaga negara yang mempunyai wewenang untuk mengeluarkan alat pembayaran yang sah dari suatu negara, merumuskan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, mengatur dan mengawasi perbankan, serta menjalankan fungsi sebagai LOLR. Penjabaran dari fungsi tersebut diatur dalam Pasal 11 UU BI, yang pada pokoknya memberikan ruang bagi Bank Indonesia untuk memberikan fasilitas pembiayaan jangka pendek (FPJP) dan fasilitas pembiayaan darurat (FPD). Pada prinsipnya FPJP hanya dilakukan untuk mengatasi kesulitan bank karena adanya ketidaksesuaian antara arus masuk dengan arus keluar. Krisis sektor keuangan tahun 2008 yang diikuti dengan pemberian FPJP kepada Bank Century sebagai upaya penyelamatan sektor keuangan, ternyata dipermasalahkan oleh beberapa pihak. Posisi Bank Indonesia sebagai pelaksana LOLR memiliki risiko terutama terkait dengan pemberian fasilitas pendanaan kepada bank yang sumbernya berasal dari keuangan negara. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk melihat bagaimana mekanisme. pelaksanaan LOLR oleh Bank Indonesia dalam pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek kepada Bank Century, serta untuk melihat adakah sanksi yang dapat diberikan kepada bank yang tidak dapat mengembalikan dana fasilitas pinjaman jangka pendek tersebut.
The monetary crisis in 1997 had a negative impact for Indonesia. Many important events concerning the banking industry in Indonesia. The events of the national banking sector was marked with the appearance of banking sector restructuring program conducted by the government and Bank Indonesia. To facilitate the payment system and maintaining business continuity of Bank, Bank Indonesia may extend credit to banks to overcome short-term funding difficulties. Bank Indonesia has a function as a safety net financial system through central bank functions as a lender of last resort (LoLR). In Indonesia, the implementation of the functions LoLR by Bank Indonesia is mentioned in the explanation of Article 4 of Law BI, that what is meant by central bank of state institutions that have the authority to issue legal payment tool of a country, to formulate and implement monetary policy, regulate and maintain smooth operation of payment systems, regulate and supervise the banking system, and perform the function LoLR. Elaboration of such functions stipulated in Article 11 of Law BI, which essentially gives room for Bank Indonesia to provide short-term financing facility (FPJP) and an emergency financing facility (EFF). Principally, FPJP only conducted to overcome the difficulties of Bank because of discrepancies between the inflow to the outflow. The financial sector crisis in 2008, followed by administration of FPJP to Bank Century as a financial sector rescue efforts, was questioned by several parties. The position of Bank Indonesia as the executor LoLR has risks primarily associated with the provision of funding facilities for banks that the source is derived from state finances. The purpose of this study is to see how the implementation mechanism of LoLR by Bank Indonesia in the provision of short-term funding to the Bank Century, as well as to see is there any sanctions that may be given to banks that are not able to refund short-term loan facilities.
Kata Kunci : Fungsi Bank Indonesia, Lender of The Last Resort¸Perbankan.