PENERAPAN LARANGAN PEMBERIAN KUASA PENUH BAGI PIALANG BERJANGKA DALAM MENTRANSAKSIKAN DANA NASABAH PADA TRANSAKSI DERIVATIF DALAM SISTEM PERDAGANGAN ALTERNATIF DI PT CENTRAL CAPITAL FUTURES YOGYAKARTA
CITA DIPLOMAWATI, Veri Antoni, S.H., M.Hum.
2016 | Skripsi | S1 ILMU HUKUMSistem Perdagangan Alternatif adalah salah satu bentuk investasi kontrak derivatif berupa komoditi, mata uang maupun indeks dalam perdagangan berjangka yang menggunakan sistem perdagangan online. Dalam membeli atau menjual kontrak derivatif, Pialang Berjangka dilarang untuk menerima kuasa dari Nasabah untuk melakukan transaksi atas nama diri Nasabah. Namun pada praktiknya, kebanyakan Nasabah memberikan kuasanya kepada Pialang Berjangka agar mereka melakukan transaksi tersebut. Penelitian Hukum ini bertujuan untuk mengetahui penyebab dari adanya pelanggaran pemberian kuasa tersebut pada Pialang Berjangka PT. Central Capital Futures Yogyakarta. Penelitian Hukum ini juga bertujuan untuk mengetahui bagaimana keabsahan transaksi yang dilakukan oleh Nasabah. Penelitian Hukum ini bersifat normatif-empiris yang menggabungkan peneliian kepustakaan dengan penelitian lapangan untuk menjawab masalah-masalah hukum. Dalam penelitian kepustakaan, tinjauan normatif dilakukan pada undang-undang, peraturan dan didukung dengan tinjauan literatur pada buku, jurnal, dan makalah yang berkaitan dengan Sistem Perdagangan Alternatif. Selain itu, penelitian lapangan dilakukan dengan wawancara kepada responden dari pihak PT. Central Capital Futures Yogyakarta, serta narasumber dari pihak akademisi. Data kemudian diolah dengan metode deskriptif-kualitatif untuk kemudian disimpulkan. Berdasarkan hasil penelitian ini, Penulis menyimpulkan bahwa terdapat tiga faktor yang menyebabkan terjadinya pelanggaran pemberian kuasa oleh Nasabah terhadap Pialang Berjangka, yakni Faktor Nasabah, Faktor Pialang Berjangka serta Faktor Pemerintah. Sementara mengenai keabsahan dari transaksi yang dilakukan oleh Nasabah, Penulis menyimpulkan bahwa transaksi yang dilakukan oleh Nasabah tetap sah. Akan tetapi perjanjian pemberian kuasa yang dilakukan oleh Nasabah dengan Pialang menjadi batal demi hukum karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Alternative Trading System is one form of investment into derivative contract in the form of commodity, currency, and index in futures trading using online trading system. In order to buy or sell a derivative contract, a Futures Broker is prohibited to receive an authority from Customer to conduct a transaction on behalf of Customer. However in practice, there is a lot of Customer who give their authority for Futures Broker to conduct their transaction. This legal research is aims to determine the causes of violations of that regulation. This legal research also aims to determine how the validity of transactions made by Customer. This legal research is normative-empirical research that combine literature with field research to answer legal issues. In the literature research, normative review carried on the laws, regulations and supported by a review of literature on the books, journals and papers related to the law of Alternative Trading System. Moreover, field research was conducted by interviewing respondent from PT. Central Capital Futures Yogyakarta, and informants from lecturer. Then the data were processed with qualitative-descriptive method for later to be concluded. Based on the result of this legal research, the author conclude that there are three factors that lead to violation of that regulation, there are Customer Factors, Futures Broker Factors, and Government Factors. Meanwhile for the legitimacy of the transactions made by the Customer, the author conclude that the transaction made by the customer is remain valid. But for the authority contracts made by Customer and Futures Broker become null and void because it conflicts with the regulation.
Kata Kunci : Sistem Perdagangan Alternatif, Perdagangan Berjangka Komoditi, Nasabah, Pialang Berjangka, Kuasa, Perjanjian