Perlindungan Hukum Terhadap Persatuan Sepakbola Indonesia Mataram Sebagai Pemilik Watermark Pada Logo atau Lambang Dalam Produksi Merchandise
BRAMA SURYA W., Hariyanto, S.H., M.Kn.
2016 | Skripsi | S1 ILMU HUKUMPerkembangan Undang-Undang Hak Cipta yang terbaru yaitu Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014, memberikan perlindungan hukum yang lebih terhadap hak cipta daripada Undang-Undang sebelumnya yaitu Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002. Dengan perkembangan yang terjadi di Indonesia akhir-akhir ini mengenai khususnya mengenai hak cipta suatu karya seni yang mulai banyak di gandakan dan mengakibatkan kerugian bagi pencipta suatu karya seni tersebut. Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Pasal 40 huruf f menyatakan bahwa karya cipta seni berupa gambar termasuk didalam gambarnya, sehingga Pemegang Hak Cipta tersebut memiliki hak ekonomi maupun hak moral atas karya cipta tersebut. Penyelesaian pelanggaran Hak Cipta dapat dilakukan baik melalui jalur Litigasi maupun Non Litigasi. Penulisan hukum ini membahas tentang pentingnya perlindungan hak cipta, khususnya di bidang karya seni gambar visual dua dimensi. Perkembangan dunia global membuat manusia lebih berfikir secara kritis tentang cara yang digunakan untuk melindungi karya mereka. Bukan hanya sekedar menuntut perlindungan dan menentang adanya plagiatisasi yang dilakukan oleh pihak lain. Tetapi lebih berfikir bagaimana cara mereka untuk memberikan unsur pembeda yang kemugkinan kecil dapat di contoh atau di perbanyak oleh pihak lain, ketika karya yang mereka ciptakan terkesan rumit atau memiliki rahasia khusus dalam proses pembuatannya maka dapat meminimalisasi adanya penggandaan karya orang lain.
The development of the Copyright Act is the latest Act No. 28 of 2014, provides more legal protection against copyright than the previous Law is Law No. 19 of 2002. The developments in Indonesia lately about especially regarding the copyright to a work of art which began many duplicate and result in losses for the creator of a work of art. Copyright is an exclusive right of the creator or the right to publish or reproduce the creation or giving permission to do so without reducing limitations according to the laws in force. Based on Law No. 28 of 2014 Section 40 letter f stated that the copyrighted work of art is an image included in the image, so that the Copyright Holder has the right to economic and moral rights over a copyright work. Copyright infringement settlement can be done either through the Litigation and Non Litigation. Legal writing is about the importance of copyright protection, especially in the field of art two-dimensional visual image. The development of a global world makes people think critically about the means used to protect their works. Not merely demand the protection and against their plagiatisasi conducted by other parties. But rather to think how they are to provide small kemugkinan distinguishing element that can multiply the examples or by other parties, when they created works that seem complicated or have a special secret in the manufacturing process so as to minimize any duplication of other people's work.
Kata Kunci : Hak Cipta, Karya Seni Gambar Visual dua dimensi, Unsur Pembeda, Plagiatisasi