KETIDAKTAHUAN PENDAFTARAN MEREK TERHADAP PRODUK SAHANG DI KECAMATAN ENTIKONG, KALIMANTAN BARAT (DAERAH PERBATASAN INDONESIA-MALAYSIA)
HARIATI BR ARITONANG, Hartono Hadisoeprapto, S.H.
2016 | Skripsi | S1 ILMU HUKUMMerek adalah salah satu wujud karya intelektual yang memiliki peranan penting dalam kegiatan perdagangan. Merek memegang peranan penting juga dalam kegiatan perdagangan perbatasan. Entikong merupakan daerah lintas batas antara Indonesia-Malaysia yang berada di Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat. Daerah ini mempunyai produk unggulan yaitu Sahang atau yang lebih umum dikenal dengan nama Lada. Sahang ini perlu dilindungi dengan Merek melalui pendaftaran merek. Pendaftaran merek ini penting manakala produk tersebut dipasarkan baik ke dalam negeri maupun keluar negeri. Merek ini sebagai identitas produk dari Indonesia. Namun, banyak masyarakat di daerah perbatasan yang tidak mengetahui tentang UU merek dan tentang pendaftaran merek. Penelitian Hukum ini bersifat normatif-empiris yang menggabungkan peneliian kepustakaan dengan penelitian lapangan untuk menjawab masalah-masalah hukum. Dalam penelitian kepustakaan, tinjauan normatif dilakukan pada undang-undang, peraturan dan didukung dengan tinjauan literatur pada buku, jurnal, dan makalah yang berkaitan dengan Merek. Selain itu, penelitian lapangan dilakukan dengan wawancara kepada responden dan narasumber. Data kemudian diolah dengan metode deskriptif-kualitatif untuk kemudian disimpulkan. Berdasarkan hasil penelitian ini, Penulis menyimpulkan bahwa terdapat beberapa faktor yang menyebabkan ketidaktahuan pendaftaran merek di perbatasan Entikong tersebut. Pelaku Usaha IKM Entikong, Kabupaten Sanggau sampai sekarang masih belum mempunyai rencana untuk mendaftarkan merek dagang produk Sahang. Sehingga, merek dari produk dagang merek Sahang ini belum mendapatkan perlindungan hukum dari Pemerintah.
The law of mark is one form of intellectual property rights that has an important role for trade activities. Marks is also important in border trade activities. Entikong is the border of Indonesia-Malaysia where located at Sanggau, Kalimantan Barat. Entikong has a superior products called Sahang, or commonly known as pepper. Sahang need to be protected with the law of marks through the registration of mark. The registration of mark is important when Sahang marketed both in the country and abroad. Mark is a brand identity product from Indonesia. Yet, people in the border areas in Entikong do not know about the law of mark and the registration of marks. This legal research is normative-empiricial research that combine literature with field research to answer legal issues. In the literature research, normative review carried on the laws, regulations and supported by a review of literature on the books, journals and papers related to the law of mark. Moreover, field research was conducted by interviewing respondent and informants. Then the data were processed with qualitative-descriptive method for later to be concluded. Based on the result of this legal reserach, the author conclude that there are several factors that lead to the lack of knowledge about the registration of mark for sahang product in Entikong. The businessman of IKM Sahang Entikong until now still has no plans to register their trade mark. In conclusion, their trademark has not been received with legal protection from the goverment.
Kata Kunci : merek, pendaftaran merek, Sahang