Laporkan Masalah

Implementasi Peraturan Daerah Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2013 tentang Pelestarian dan Pengelolaan Benda Cagar Budaya Jawa Tengah Terhadap Bangunan Cagar Budaya di Kota Semarang

CHRISTINA DIVINA ARDANI PUTRI, RR. Dinarjati Eka Puspitasari, S.H., M.Hum

2016 | Skripsi | S1 ILMU HUKUM

ABSTRAKSI Sebagaimana tertulis dalam Pasal 32 UUD 1945, Negara memiliki kewajiban untuk memajukan kebudayaan nasional Indonesia, salah satunya adalah dengan melestarikan nilai nilai budaya yang ada di Indonesia, termasuk cagar budaya. Salah satu kota di Indonesia yang terkenal dengan peninggalan budayanya berupa Bagunan Cagar Budaya (BCB) adalah kota Semarang yang terletak di Provinsi Jawa Tengah. Melihat nilai penting dari keberadaan Bangunan Cagar Budaya, maka Pemerintah Daerah Jawa Tengah menyusun Peraturan Daerah Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2013 tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya Provinsi Jawa Tengah. Pada kenyataannya, dengan keberadaan Peraturan Daerah tersebut masih banyak kasus mengenai Cagar Budaya yang terjadi di Semarang, baik itu pencurian, perusakan, maupun pelanggaran hukum dalam upaya pelestarian Cagar Budaya. Oleh sebab itu, penelitian ini dilakukan untuk mengetahui implementasi dari Peraturan Daerah tersebut serta penyebab terjadinya kerusakan dan ketimpangan dalam upaya pelestarian BCB di Kota Semarang. Dari hasil penelitian yang penulis lakukan dapat dikatakan bahwa implemetasi dari Pemerintah Daerah Jawa Tengah menyusun Peraturan Daerah Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2013 tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya Provinsi Jawa Tengah belum berjalan dengan baik. Pemerintah Kota Semarang memang telah melaksanakan tugas dan wewenangnya, namun kurangnya sosialisasi mengenai ketentuan maupun BCB yang ada membuat implementasi Peraturan Daerah tersebut menjadi kurang optimal. Perbedaan presepsi, komunikasi, biaya, sanksi yang kurang tegas, dan kurangnya peraturan pelaksana menjadi kendala dalam pelaksanaan Peraturan Daerah tersebut. Oleh sebab itu, sosialisasi mengenai peraturan yang ada serta pembagian informasi mengenai BCB yang ada di Semarang perlu dilakukan supaya upaya Pelestarian dan Pengelolaan BCB menjadi optimal.

ABSTRACT As stated in Article 32 UUD 1945, the State have a duty to advance national culture of Indonesia, one of which is to preserve the cultural values that exist in Indonesia, including cultural heritage. One of cities in Indonesia which is famous for its cultural heritage buildings (BCB) is located in Semarang, Central Java. Seeing the importance of the existence of a Heritage Building, the Central Java Regional Government draw up Central Java Regional Regulation No. 10 of 2013 about Conservation and Management of Cultural Heritage of Central Java . In fact, with the existence of the regional regulation are still many cases of Heritage happens in Semarang, like larceny, destruction, or violation of the law in the preservation of Cultural Heritage. Therefore, this study was conducted to determine the implementation of the regional regulation as well as the cause of the damage and disparities in the conservation BCB in Semarang. From the results of research by the author can be said that the implementation of the Regional Government of Central Java Central Java compile Regional Regulation No. 10 of 2013 about Conservation and Management of Cultural Heritage of Central Java has not gone well. Semarang City Government has indeed been carrying out its duties and authorities, but the lack of socialization regarding the provisions and the existing BCB makes the implementation of the regional regulation becomes less than optimal. Differences in perception, communication, fees, penalties are less strict, and the lack of implementing regulations become obstacles in the implementation of the regional regulation. Therefore, the socialization of the existing legislation as well as sharing information about BCB Semarang needs to be done in order to attempt the Conservation and Management BCB to be optimal.

Kata Kunci : Peraturan Daerah Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2013 tentang Pelestrian dan Pengelolaan Benda Cagar Budaya Jawa Tengah, Bangunan Cagar Budaya, dan Kota Semarang / up Central Java Regional Regulation No. 10 of 2013 about Conservation and Management of Cultural

  1. S1-2016-328585-abstract.pdf  
  2. S1-2016-328585-bibliography.pdf  
  3. S1-2016-328585-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2016-328585-title.pdf