Laporkan Masalah

Pelaksanaan Perjanjian Pemborongan Antara Dinas Pekerjaan Umum Dan Perumahan Kabupaten Sleman Dengan Cv. Trijaya Dalam Kegiatan Pembangunan Saluran Drainase/Gorong-Gorong Komplek Ibukota Kabupaten Sleman

DYAH KUSUMANINGSIH, Ninik Darmini, S.H., M.Hum.

2016 | Skripsi | S1 ILMU HUKUM

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penyebab serta upaya yang dilakukan terhadap terjadinya wanprestasi dalam pelaksanaan perjanjian pemborongan antara antara Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Kabupaten Sleman dengan CV. Trijaya,. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian hukum ini adalah pendekatan yuridis empiris. Penelitian ini dilakukan dengan cara meneliti permasalahan yang ada secara langsung melalui penelitian lapangan untuk mendapatkan data primer, untuk melengkapi dan membandingkan data tersebut maka dilakukan penelitian bahan pustaka yang merupakan data sekunder. Hasil penelitian menunjukan bahwa wanprestasi yang terjadi dalam pelaksanaan perjanjian pemborongan berupa keterlambatan penyelesaian pekerjaan disebabkan oleh kelalaian CV. Trijaya selaku pihak penyedia dalam melaksanakan pekerjaannya. Keterlambatan terjadi selama 30 (tiga puluh) hari kalender. Upaya penyelesaian yang dilakukan dalam hal terjadinya wanprestasi dalam pelaksanaan perjanjian pemborongan ini, adalah dengan melakukan musyawarah untuk mencapai mufakat, dan CV. Trijaya diberikan tambahan waktu untuk penyelesaian pekerjaan dan dikenakan sanksi denda atas keterlambatan penyelesaian pekerjaan.

This research aims to determine the cause and solution of the breach of contract that happened on the implementation of chartering agreements between Department of Public Works and Housing District Sleman with CV. Trijaya. The research method which is used in this research is empiris juridical approach. The problem directly trough field research to get the primary data. This research is also using secondary data through literature study to complete and compare the data. The result shows that the cause of the breach of contract is the default of CV. Trijaya as the provider. It impact on the delay of the jobs that had been occurred for thirty days calendar. The dispute due to the breach of contract could be solved through the consensus forum and decided that CV. Trijaya as the provider have to pay the penalty charges due to the delays in completion of work and it was given an additional time to complete the job.

Kata Kunci : Perjanjian, Pemborongan, Wanprestasi, Agreement, Chartering, Breach

  1. S1-2016-334414-abstract.pdf  
  2. S1-2016-334414-bibliography.pdf  
  3. S1-2016-334414-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2016-334414-title.pdf