Laporkan Masalah

TINJAUAN HUKUM HAK ASASI MANUSIA INTERNASIONAL TERHADAP KEWENANGAN NEGARA DALAM MEMBATASI PEMENUHAN HAK UNTUK MENIKAH DAN MEMBENTUK KELUARGA (Studi Kasus Perkawinan Beda Agama)

DEBBY STEVANI, Linda Yanti Sulistiawati, S.H., M.Sc., Ph.D.

2016 | Skripsi | S1 ILMU HUKUM

Perkawinan merupakan hal alamiah yang dilakukan manusia dengan tujuan melanjutkan keturunan dan membentuk keluarga. Hal tersebut juga yang mendasari Hak untuk Menikah dan Membentuk Keluarga menjadi bagian dari hak Asasi Manusia. Perkawinan dianggap sebuah prosesi sakral dimana sering dikaitkan dengan kaedah agama. Negara sebagai yang berkewajiban menjamin akan pemenuhan Hak untuk Menikah dan Membentuk Keluarga sebagaimana konsekuensi atas aksesi yang dilakukan Indonesia terhadap International Convention on Civil and Political Rights (ICCPR) melalui Undang-Undang No. 12 Tahun 2005 dalam hal ini negara memberikan batasan akan pemenuhan hak tersebut melalui aturan dalam Pasal 2 UU No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Kewenangan negara tersebut dipertanyakan keabsahannya berdasarkan Hukum Hak Asasi Manusia Internasional dan juga mengakibatkan munculnya gap antara hukum nasional dan Internasional. Setelah dianalisis secara gramatical, teleologis, komparatif, dan sistematis disimpulkan bahwa Hak untuk menikah dan membentuk keluarga ini bersifat partikularitas yang mana disesuaikan dengan hukum nasional masing-masing negara.

Marriage is a natural thing that human doing with the aim for regeneration. It is also the reason that make Right to Marry and Forming Families become part of Human Rights. Marriage is considered a sacred procession which is often associated with religious norm. Countries as incumbent will ensure the fulfillment of the Right to Marry and Forming Families as a consequence of the accession by Indonesia to the International Covention on Civil and Political Rights (ICCPR) through Law No. 12 of 2005,but this country do the limitation to the Right through rule in Article 2 of Law No. 1 of 1974 on Marriage. The state authority be legitimately based International Human Rights Law and it also make the gap between national and international law. Having analyzed gramatical, teleological, comparative and systematic intepretation concluded that the right to marry and forming a family is particularity of which is adapted to the national laws of each country.

Kata Kunci : hak untuk menikah, kewenangan negara, perkawinan beda agama / Right to marry, The State authority, Interfaith Marriage

  1. S1-2016-334391-abstract.pdf  
  2. S1-2016-334391-bibliography.pdf  
  3. S1-2016-334391-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2016-334391-title.pdf