Implementasi Perlindungan Hukum Terhadap Warisan Budaya Takbenda di Daerah Istimewa Yogyakarta Melalui Desa Budaya (Studi Kasus Desa Brosot, Kecamatan Galur, Kabupaten Kulon Progo)
DEVI LISTYANINGSIH, Fajar Winarni., S.H. M.Hum.
2016 | Skripsi | S1 ILMU HUKUMKebudayaan merupakan jati diri bangsa sehingga perlu mendapatkan perlindungan hukum agar tidak hilang bercampur dengan kebudayaan negara lain ataupun karena klaim oleh negara lain di jaman yang serba berteknologi ini. Untuk melindungi kebudayaan Indonesia dibutuhkan peran masyarakat dan peran pemerintah, olehkarena itu Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta membentuk Desa Budaya sejak tahun 1995 dengan melalui SK Gubernur Nomor 325/KPTS/1995. Desa Budaya tersebut dikembangkan untuk melindungi potensi kebudayaan yang dimiliki Desa Budaya tersebut dengan melalui acara perlombaan dan penilaian yang dilakukan oleh Dinas Kebudayaan Daerah Istimewa Yogyakarta. Salah satu Desa Budaya yang memiliki prestasi tinggi dan terkenal dengan keramahannya adalah Desa Budaya Brosot, Kecamatan Galur, Kabupaten Kulon Progo. Menurut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 106 Tahun 2013 tentang Warisan Budaya Takbenda, perlindungan kebudayaan yang dimaksud adalah dengan medaftarkan kebudayaan tersebut untuk menjadi Warisan Budaya Takbenda. Pada kenyataannya, masyarakat Desa Budaya Brosot banyak yang masih tidak mengetahui tentang adanya pendaftaran kebudayaan menjadi Warisan Budaya Takbenda, bagi masyarakat Desa Budaya Brosot melindungi kebudayaan sudah cukup dengan membiarkan kebudayaan tersebut hidup dan melekat dikehidupan sehari-hari serta dengan mengikuti lomba-lomba kebudayaan. Oleh karena itu dibutuhkan perhatian lebih dari Pemerintah untuk Warisan Budaya Takbenda.
Culture is reflecting identity of a nation. Thus, it needs to be given a protection law so that it won’t lost, mixing with other foreign culture or being claimed by other country in this era of technology. Preserving Indonesian culture needs society and government roles, therefore Special Region of Yogyakarta Government have been organizing Culture Village since 1995 with Governor SK number 325/KPTS/1995. The Culture Village is developed to preserving culture potential that the village have through some competitions and assessments conducted by Department of Culture Special Region of Yogyakarta. One of The Culture Village which have high achievements and popular with its amenity is Brosot Village, Galur Subdistrict, Kulon Progo Regency. Based on Republic of Indonesia Minister of Education and Culture Law number 106 year 2013 about Intangible Cultural Heritage, the definition of protection law is to register the culture become Intangible Cultural Heritage. In fact, many of Brosot Village people don’t know yet about the registration of culture become Intangible Cultural Heritage. For them, preserving culture is enough with let the culture alive and adhere in their daily life also by participating the culture competitions. Therefore, it needs more attention from Government for Intangible Cultural Heritage.
Kata Kunci : Protection, Registration, Culture, Intangible Cultural Heritage, Culture Village