Laporkan Masalah

Tindakan Diskresi Oleh Penyidik Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga

PUDI IKHWANTO, Niken Subekti Budi Utami, S.H, M.Si.

2016 | Skripsi | S1 ILMU HUKUM

Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) sering dikenal sebagai jenis kekerasan yang memiliki sifat-sifat khas yakni dilakukan di dalam rumah, pelaku dan korban adalah anggota keluarga. KDRT mengakibatkan timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga. KDRT merupakan suatu bentuk delik aduan yang berarti penuntutan terhadapnya hanya dapat dilakukan jika ada pengaduan dari korban yang dirugikan. Salah satu tujuan dari terbentuknya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) adalah untuk memelihara keutuhan rumah tangga yang harmonis dan sejahtera. Kepolisian memiliki kewenangan dalam menegakan hukum dan menjamin keamanan serta ketertiban masyarakat. Tugas Kepolisian tersebut tidak dapat dilakukan hanya mengandalkan peraturan perundang-undangan, karena undang-undang hanya memuat aturan pokok yang dalam praktik penegakannya selalu tergantung pada konteks masyarakatnya. Oleh karena itu Polisi diberi kewenangan melakukan diskresi Kepolisian, yakni sebuah konsep pemberian otoritas untuk melakukan tindakan berdasarkan pertimbangan hati nurani polisi yang sedang bertugas ataupun pertimbangan institusi Kepolisian. Diskresi Kepolisian dalam perkara KDRT diwujudkan dengan melakukan upaya mediasi penal oleh penyidik antara pelaku dan korban. Diskresi dilakukan sebelum perkara dilimpahkan kepada penuntut umum, mediasi ini dilakukan pada saat proses penyidikan berlangsung, berhasilnya mediasi antara pelaku dan korban yang berujung pada pencabutan aduan akan dijadikan alasan penghentian penyidikan. Dikarenakan luasnya kewenangan diskresi yang dimiliki oleh penyidik, maka diperlukan aturan yang mengatur secara jelas mengenai kewenangan diskresi tersebut agar tidak bertentangan dengan hukum.

Domestic violence known as a type of violence that have distinctive properties that is done in the house, the perpetrator and the victim are family members. Domestic violence lead to create such as physical, psychological, sexual suffering, and/or neglect of household include threat to commit acts, coercion, or deprivation of liberty unlawfully in the domestic sphere. Domestic violance is a form of crime on complaint that means to conduct the prosecution can only be done if there are complaints from the victim who are disadvantaged. One of the purpose from the estabilishment of Law Number 23 Year 2004 about the abolition of domestic violence is to maintaining the integrity of household harmonious and prosperous. Police has authority to enforce the law and ensure the security and public order. Police task could not be carried out only relying on legislation, because the Act only contains the basic rules in their practices are always dependent on the context of community. Therefore the police were given the authority to do police discretion, which is a concept of granting authority to take action based on considerations of conscience or the police who were on duty Police institutional considerations. Police discretion in case of domestic violence embodied by penal mediation that undertaken by investigators between the offenders and the victims. Discretion estabilished beforethe case transfered to the presecutor, this mediation done during the investigation process, the succeed mediation between the offender and the victims that lead to the revocation of the complaint will be used as a reason for the investigation be termined. Because the wide discretionart powers possesed by the investigators, it’s necessary to set out clear rules regarding the discretion authority so it won’t be a conflict with the law.

Kata Kunci : Diskresi, Penyidik, Kekerasan Dalam Rumah Tangga

  1. S1-2016-316333-abstract.pdf  
  2. S1-2016-316333-bibliography.pdf  
  3. S1-2016-316333-title.pdf