TINJAUAN YURIDIS UANG ELEKTRONIK SEBAGAI ALAT TRANSAKSI (STUDI KASUS MANDIRI E-CASH)
NATHANIA ASTRIA CAHYANINGTYAS, Ninik Darmini, S.H., M.Hum
2016 | Skripsi | S1 ILMU HUKUMPenulisan hukum ini berjudul Tinjauan Yuridis Uang Elektronik sebagai Alat Transaksi (Studi Kasus Mandiri e-Cash) adalah untuk mengetahui status hukum Mandiri e-Cash sebagai uang elektronik yang sah dalam sistem pembayaran elektronik mengingat belum tercantumnya Mandiri e-Cash dalam daftar produk uang elektronik yang dilansir pada website Bank Indonesia, serta mengetahui perlindungan hukum yang diberikan oleh Bank Mandiri kepada Pemegang Mandiri e-Cash yang mengalami gagal transaksi karena ketidakstabilan jaringan internet. Penelitian ini bersifat yuridis normatif dengan metode analisis data kualitatif, yaitu dengan cara mengelompokkan data yang diperoleh sesuai dengan mutu dan kualitas kebenarannya, kemudian dibandingkan dengan teori yang didapat dan studi kepustakaan sehingga akan diperoleh jawaban atas permasalahan yang diteliti. Penulis menggunakan dua jenis penelitian, yaitu penelitian kepustakaan (library research) dan penelitian lapangan (field research) berupa wawancara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa berdasarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/12/PBI/2009 jo Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/8/PBI/2014, Mandiri e-Cash telah diakui keberadaannya oleh Bank Indonesia meskipun logonya belum tercantum dalam daftar produk uang elektronik berbasis server yang dilansir pada website Bank Indonesia. Perlindungan hukum yang diberikan oleh Bank Mandiri kepada Pemegang Mandiri e-Cash yang mengalami gagal transaksi karena ketidakstabilan jaringan internet dapat dikategorikan menjadi dua bentuk, yaitu perlindungan hukum preventif dan perlindungan hukum represif. Perlindungan hukum preventif berupa penerapan syarat dan ketentuan yang telah dibakukan dan penerapan keamanan serta keandalan sistem sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/12/PBI/2009 jo Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/8/PBI/2014 dan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 16/11/DKSP tertanggal 22 Juli 2014 tentang Penyelenggaraan Uang Elektronik. Perlindungan hukum represif berupa pelayanan keluhan Pemegang yang terlanjur mengalami gagal transaksi akibat ketidakstabilan jaringan internet. Pemegang yang merasa tidak puas atas penyelesaian yang diberikan oleh pihak Bank dapat mengajukan permohonan Mediasi Perbankan pada Direktorat Investigasi dan Mediasi Perbankan untuk selanjutnya dimediatori oleh Bank Indonesia. Upaya penyelesaian lanjutan melalui arbitrase maupun pengadilan dapat ditempuh dalam hal tidak tercapai kesepakatan.
This legal writing titled Juridical Review on Electronic Money as A Transaction Instrument (Case Study of Mandiri e-Cash) is to determine the legal status of Mandiri e-Cash as a valid electronic money that is recognized by Bank Indonesia, considering that logo of Mandiri e-Cash has not been listed in Electronic Money Products List issued on the website of Bank Indonesia. This writing is also to figure out the legal protection provided by Bank Mandiri for Mandiri e-Cash Holder who is experiencing transaction failure due to instability of internet connection. This study is normative with a qualitative analysis method that is classifying each data based on its truth quality, then comparing them with some theories and literatures, in oder to obtain the answer of the problems. Author used two types of research, namely library research and field research by doing interviews. The study results showed that based on Regulation of Bank Indonesia Number 11/12/PBI/2009 jo Regulation of Bank Indonesia Number 16/8/PBI/2014, Mandiri e-Cash has been recognized by Bank Indonesia although its logo has not been on the list of Electronic Money Products issued by Bank Indonesia website. The legal protection provided by Bank Mandiri for Mandiri e-Cash Holder who is experiencing transaction failure due to instability of internet connection can be categorized into two forms, namely preventive and represive legal protection. Preventive legal protection is provided by applying terms and conditions that have been standardized; and applying the regulation of system security and reliability in accordance with Regulation of Bank Indonesia Number 11/12/PBI/2009 jo Regulation of Bank Indonesia Number 16/8/PBI/2014 and Circulated Letter Number 16/11/DKSP dated July 22 2014 on the Implementation of Electronic Money as well. Represive legal protection is provided by taking care of any complaints reported by Holder who experienced transaction failure due to instability of internet connection. Holder who is not satisfied with the settelement provided by the Bank may send application to the Directorate of Investigation and Banking Mediation to be mediated by Bank Indonesia. Advance settlement through arbitration or courts can be done when the two meet no agreement.
Kata Kunci : Mandiri e-Cash, perlindungan hukum, gagal transaksi karena ketidakstabilan jaringan internet