Analisis Yuridis Usaha Dropshipping Online Dengan dan Tanpa Perjanjian Keagenan antara Dropshipper dan Supplier
M HANIVAN MAULANA, R.A. Antari Innaka T., S.H., M.Hum.
2016 | Skripsi | S1 ILMU HUKUMDropshipping Online merupakan suatu model usaha yang terbilang cukup baru, khususnya di Indonesia, serta memiliki keunikan dari segi alur transaksi yang terjadi. Disebabkan kebaruannya tersebut, perlu dianalisis secara hukum bagaimana hubungan hukum serta akibat hukum yang terjadi didalamnya. Dropshipping online terbagi menjadi dua macam, yaitu apabila terdapat perjanjian keagenan antara dropshipper dan supplier, dan apabila tidak adanya perjanjian tersebut. Pembagian tersebut menjadi penting karena masing-masingnya memiliki akibat hukum yang berbeda. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan mengkaji hubungan hukum serta akibat hukum yang terjadi dalam dropshipping online baik dalam keadaan tidak adanya perjanjian keagenan antara dropshipper dan supplier, maupun dalam keadaan adanya perjanjian tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian normatif, yaitu meneliti masalah dropshipping online ini berkaitan dengan peraturan perundang-undangan, serta bagaimana akibat hukumnya. Sumber data yang digunakan berasal dari data sekunder. Penelitian ini berjenis penelitian kepustakaan, yaitu menggunakan landasan teoritis untuk menunjukkan jawaban dari permasalahan penelitian, Dari hasil penelitian, berdasarkan hubungan hukum yang terjadi, dapat disimpulkan bahwa dropshipping online tanpa adanya perjanjian keagenan adalah batal demi hukum, karena perjanjian jual beli antara pembeli dan dropshipper tersebut melanggar pasal 1471 KUHPerdata, serta melanggar tiga undang-undang, yaitu Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Teknologi Elektronik, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Sebaliknya, dropshipping online jika terdapat perjanjian keagenan antara dropshipper dan supplier adalah sah, karena didalamnya terdapat unsur perwakilan dari supplier kepada dropshipper.
Online Dropshipping is a bussiness model that is quite new, particulary in Indonesia, and also have a unique flow of transaction. Due to the novelty, it needs to be analyzed legally, on how legal relationship and the legal consequences that occur therein. Online dropshipping is divided into two kinds, namely when there is an agency agreement beetween dropshipper and supplier, and if there is no such agreement. This diversification is important because each has a different legal consequences. The purpose of this study is to investigate and review legal relationship and legal consequences that occur in the online dropshipping, in the absence of an agency agreement beetween the dropshipper and supplier, as well as incase absence of such agreement. This research is normative, meaning that researching online dropshipping issues related to the law and regulations. Source of data used comes from secondary data. This research was the literature research, using theoretical foundation to bring answer to the problems of research. From the research, based on the legal relationship that occurs, it can be concluded that the online dropshipping without an agency agreement is null and void, because the sale and purchase agreement beetween the buyer and the dropshipper violated Article 1471 of the Indonesian Civil Code, as well as in violation of three Laws of the Republic of Indonesia, namely Law No. 11 of 2008 concerning Electronic Information And Transactions, Law No. 8 of 1999 concerning Consumer Protection and Law No. 7 of 2014 concerning Trade. Instead, online dropshipping if there is an agency agreement beetween the dropshipper and the supplier is legitimate, because it has the element of representation, from the supplier to the dropshipper
Kata Kunci : Dropshipping, Online, Hubungan Hukum, Perjanjian Keagenan, Legal Relationship, Agency Agreement