Laporkan Masalah

ANALISIS KEPATUHAN WAJIB PAJAK DAN PENERIMAAN PAJAK DI KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA YOGYAKARTA

ANA DESTIANA, Ihda Arifin Faiz, S.E., M.Sc.

2016 | Tugas Akhir | D3 AKUNTANSI SV

Tujuan penelitian ini untuk mengetahui kepatuhan wajib pajak dan penerimaan pajak sebelum dan sesudah adanya reinventing policy di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Yogyakarta. Penelitian ini dilatarbelakangi pelaksanaan Tahun Pembinaan Wajib Pajak 2015, yang oleh Menteri Keuangan diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.03/2015 tentang Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi Atas Keterlambatan Penyampaian SPT, Pembetulan SPT, dan Keterlambatan Pembayaran atau Penyetoran Pajak. Kebijakan ini diberi istilah Reinventing Policy, dan diharapkan mempunyai pengaruh yang signifikan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan penerimaan pajak. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan cara menganalisis kepatuhan wajib pajak berdasarkan jumlah SPT Tahunan PPh yang dilaporkan pada tahun 2014 dan 2015. Selain itu, penelitian ini juga menghitung pertumbuhan penerimaan pajak penghasilan pada tahun 2014 dan 2015. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kepatuhan wajib pajak berdasarkan jumlah SPT Tahunan PPh secara keseluruhan yang dilaporkan meningkat 5,18% setelah adanya reinventing policy. Jika berdasarkan jenis wajib pajak, jumlah SPT Tahunan PPh Badan meningkat 13,5%, sedangkan jumlah SPT Tahunan PPh Orang Pribadi meningkat 4,5%. Penerimaan pajak penghasilan sesudah adanya reinventing policy meningkat sebesar 21,87%.

The purpose of this study to determine tax compliance and tax revenue before and after the policy reinventing Tax Office Primary in Yogyakarta. This research is motivated implementation Taxpayer Guidance Year, 2015, by the Minister of Finance issued the Finance Minister Regulation No. 91 / PMK.03 / 2015 on the Reduction Or Removal of Administrative Sanctions Delay in submission of SPT, SPT Correction, and Late Payment or Tax Collector. This policy has been termed Reinventing Policy, and is expected to have significant impact to improve tax compliance and tax revenue. This study uses a qualitative method by analyzing the tax compliance by Annual Income Tax number reported in 2014 and 2015. In addition, this study also calculate income tax revenue growth in 2014 and 2015. The results show that tax compliance is based on the number of Annual Income Tax reported an overall increase of 5.18% after reinventing policy. If based on the type of taxpayer, the amount of Annual Income Tax Agency increased by 13.5%, while the number of SPT Annual Personal Income rose 4.5%. Income tax revenue after their policy reinventing increased by 21.87%.

Kata Kunci : Reinventing Policy, Jumlah SPT, Penerimaan Pajak Penghasilan/Reinventing Policy, Total SPT, income tax revenue

  1. D3-2016-354432-abstract.pdf  
  2. D3-2016-354432-bibliography.pdf  
  3. D3-2016-354432-title.pdf