Laporkan Masalah

PERTANGGUNGJAWABAN RUMAH SAKIT SECARA PERDATA TERHADAP PERBUATAN MELAWAN HUKUM (ANALISIS KASUS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 215.K/PDT/2014)

MARIA NOVIARTA, RA. Antari Innaka T, S.H., M.Hum.

2016 | Skripsi | S1 ILMU HUKUM

Sesuai tujuannya yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesa Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (UU Rumah Sakit), rumah sakit dituntut agar mengutamakan pada tanggung jawab para profesional di bidang kesehatan khususnya tenaga medis. Kelalaian tenaga kesehatan yang menimbulkan kerugian terhadap pasien maka rumah sakit bertanggung jawab secara hukum. Pasal 32 huruf q UU Rumah Sakit mengatur pasien mempunyai hak menggugat secara perdata terhadap Rumah Sakit apabila terjadi demikian. Oleh karena itu, dalam Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 215.K/PDT/2014, pihak pasien yaitu Tuan Gunawan menggugat Rumah Sakit Dr. Cipto Mangunkusumo (RSCM) karena merasa dirugikan akibat kelalaian yang dilakukan pihak rumah sakit. Hasil dari putusan tersebut, hakim memutus menolak gugatan Tuan Gunawan. Penulis menggunakan jenis penelitian studi deskriptif dalam penulisan hukum ini dengan pendekatan yuridis normatif yaitu melalui Undang-Undang terkait, pendekatan kasus Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 215.K/PDT/2014 dan pendekatan konsep. Kelompok data yang dipakai adalah data kualitatif sehingga analisis hasil penelitian yang tepat adalah metode kualitatif. Sumber data yang menjadi rujukan utama adalah data sekunder (secondary data) melalui penelitian kepustakaan. Ada pun penelitian lapangan berupa wawancara narasumber digunakan penulis sebagai pelengkap atau pendukung dalam penulisan ini. Pengumpulan bahan hukum dalam penelitian kepustakaan ini dilakukan dengan menggunakan studi dokumen. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui latar belakang dasar pertimbangan hakim membebaskan rumah sakit dari pertanggungjawaban terhadap gugatan perbuatan melawan hukum dalam analisis Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor.215.K/PDT/2014 yang melibatkan Tuan Gunawan melawan RSCM. Dalam analisis Penulis, sebenarnya Rumah Sakit terbukti melakukan perbuatan melawan hukum tetapi hakim menyatakan dalam putusannya perbuatan tersebut tidak terbukti.

According to Act of the Republic of Indonesia No. 44 of 2009 on Hospitals (Hospital Act), hospitals are required to put the responsibilities of their health professionals in the first place, especially their medical personnels. Hospital will be legally responsible for any loss that may suffered by patient which caused by the medical personnels. Article 32 letter Q of the Hospital Act regulated that patient has right to filed a lawsuit to the hospital if that kind of case happened. Therefore, in Republic of Indonesia Supreme Court Decree No.215.K/PDT/2014, the patient who is Mr. Tuan Gunawan sued Dr. Cipto Mangunkusumo Hospital (RSCM) because he suffered loss caused by the negligence of the hospital. In the verdict, judge decided to refused the lawsuit of Mr. Tuan Gunawan. The author uses descriptive study research in this legal writing with a normative-juridical approach to laws that are related, approaches to Republic of Indonesia Supreme Court Decree No. 215.K/PDT/2014, and concept approach. The group of data that used is a qualitative data so the proper analysis for the research result is qualitative method. The main reference of data resources is secondary data through library researches. Also a field researches is done by interviewing the corespondent as a complement or support in this writing. The collecting method of legal materials in this library researches is done by using document studies. The purpose of this research is to find out the background of judge considerations when they decided to exempt the liability of the hospital to the element of unlawful act in the Republic of Indonesia Supreme Court Decree No.215.K/PDT/2014 case study, involving Mr. Tuan Gunawan against RSCM. In author’s analysis, actually it has been proven that the hospital did an unlawful act but the judgment stated otherwise.

Kata Kunci : Tanggung Jawab, Rumah Sakit, Perbuatan Melawan Hukum

  1. S1-2016-336506-abstract.pdf  
  2. S1-2016-336506-bibliography.pdf  
  3. S1-2016-336506-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2016-336506-title.pdf