PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP DOKTER YANG MELAKUKAN KOMUNIKASI DENGAN REKAN SEJAWAT MELALUI MEDIA SOSIAL UNTUK KEPENTINGAN RENCANA TINDAK LANJUT DIAGNOSA PENANGANAN PASIEN DI RS. MITRA MAYARAKAT TIMIKA PAPUA
MARIA F. KOTOROK, Prof. Dr. Edward OS Hiariej.,SH.,M.Hum
2016 | Tesis | S2 Hukum KesehatanPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor yang melatarbelakangi dokter melakukan komunikasi dengan rekan sejawat melalui media sosial dan bagaimana perlindungan hukum bagi dokter yang melakukan komunikasi dengan rekan sejawat melalui media sosial untuk kepentingan rencana tindak lanjut diagnose penanganan pasien di RSMM. Penelitian ini merupakan penelitian jenis yuridis empiris, yaitu mengkaji ketentuan hukum yang berasal dari data sekunder yang terdiri tiga bahan hukum yakni bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Sedangkan data primer diperoleh dari penelitian lapangan yaitu dari subyek penelitian dengan menggunakan teknik deep interview. Analisis data menggunakan metode kualitatif dan hasil analisa dijelaskan dengan metode deskriptif. Lokasi penelitian di RSMM Timika Papua. Berdasarkan analisis penelitian dapat disimpulkan bahwa komunikasi antara dokter dengan rekan sejawat di RSMM bertujuan untuk kepentingan konsultasi dan rujukan medik. Alasan dokter umum dan dokter spesialis melakukan komunikasi dengan rekan sejawat melalui media sosial di RSMM adalah untuk kepentingan efiensi waktu, live Saving dan komunikasi lebih efektif. Alasan dokter umum melakukan komunikasi dengan rekan sejawat yang berada diluar Kota Timika karena tidak percaya diri, ragu-ragu dalam menegakkan diagnose atau treatmen lebih lanjut pada pasien dan karena RSMM tidak mempunyai Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP) penyakit Telinga Hidung Tenggorokan dan DPJP penyakit kulit. Sedangkan alasan dokter spesialis melakukan komunikasi dengan rekan sejawat yang berada di luar kota Timika yaitu karena tidak percaya diri dan ragu-ragu dalam menegakkan diagnose pasien.Perlindungan hukum bagi dokter yang melakukan komunikasi dengan rekan sejawat melalui media sosial di RSMM belum memadai didasarkan pada hasil temuan di RSMM bahwa belum ada aturan khusus yang mengatur tentang komunikasi dokter dengan rekan sejawat melalui media sosial untuk kepentingan rencana tindak lanjut penanganan pasien.
This research aimed to find the factors that became the background of the doctors to communicate with colleagues through social media and how the legal protection for the doctors who communicate with colleagues through social media for follow-up plan and diagnostic purposes of patients in Rumah Sakit Mitra Masyarakat/RSMM (Mitra Masyarakat Hospital). This research was an empirical research that reviewed the legal provisions of the secondary data. The secondary data consisted of three legal substances such as the primary, secondary, and tertiary legal substances. The primary data were obtained by conducting direct observation with the research subjects using deep interview. The process of the analytical data used qualitative method and the results were elaborated using descriptive method. This research took place at Mitra Masyarakat Hospital Timika Papua. Based on the analysis of the research, it could be concluded that the communication among the doctors in Mitra Masyarakat Hospital had the certain purposes such as consultation purpose and medical referral. The reasons of the general and specialists practitioners to communicate with peers through social media in RSMM were time efficiency purposes, live saving and more effective communication. The reasons of general doctors to communicate with colleagues who are outside of the city of Timika were because they felt insecure, hesitant to establish the diagnosis or treatments more on the patient and because Mitra Masyarakat Hospital has not had Responsible Care Doctor for Ear Nose Throat diseases and Skin diseases. While the reasons of the specialists to communicate with colleagues who are out of Timika, were because they did not feel confident and hesitate in diagnosing the patients. The legal protection for the doctors to communicate with colleagues through social media in Mitra Masyakarakat Hospital has not been adequate based on the findings in this hospital that there were no specific rules that regulate doctor communication with colleagues through social media for the follow-up plan purposes for the patients.
Kata Kunci : Perlindungan Hukum, RSMM, Dokter, Rekan Sejawat, Komunikasi Melalui Media Sosial.